Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37486921
KABUPATEN MAGELANG, 10 Jan 2020
ugeng ndalu pak. Ajeng lapor, niki onten seminar impor barang luar negri pak, ten iklan e ajeng impor AKI, tas, alat mobil dll pak. Nek katah tiang sing saget impor, Nak ngih mati to produk dalam negri kita. Kula mboten setuju nek onten seminar ngoten niku pak. Saget di stop mboten niku? Gambar e kula kirim ten fb panjenengan pak
Disposisi
Sabtu, 11 Januari 2020 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 07:34 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:06 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:06 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum dibidang Impor, pasal 4 ayat (1) barang impor dikelompokkan :
- Barang bebas Impor
- Barang dibatasi Impor dan
- Barang dilarang Impor
Ayat (2) Semua barang dapat diimpor, kecuali barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada aturan tersebut dalam keadaan tertentu maka impor diperbolehkan dengan alasan :
- Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dimana barang tersebut tidak diproduksi di dalam negeri
- Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku (Cohtoh: Terigu) dan barang modal (contoh: mesin) untuk keberlangsungan industry di dalam negeri
- Untuk menjaga stabilitasa harga dalam negeri dari lonjakan harga yang terlalu tinggi karena kebutan barang dalam negeri tidak tercukupi.
2. Sesuai dengan prinsip WTO bahwa perdagangan di dunia ini adalah bebas, tidak memberikan diskriminasi kepada siapapun, sehingga pelarangan impor (masuknya) suatu barang ke suatu Negara tertentu jika tidak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan buktii-bukti yang kuat maka larangan impor tersebut tidak bisa dilakukan. Karena hal ini akan bersifat resiprokal dan dampak negatifnya adalah barang kita juga tidak dapat masuk ke negara asal impor tersebut, ini yang menjadikan perang dagang dengan negara tersebut.
3. Untuk hal tersebut langkah yang paling baik bagi kita adalah secara individu mulai dari kita sendiri meminimalisir penggunaan produk asing (produk impor), dan cinta terhadap produk dalam negeri (Indonesia). Jika terjadi lonjakan impor yang tinggi sehingga merusak harga produk dalam negeri, kita dapat melalukan upaya perlindungan terhadap perdagangan melalui Safeguard dan trade remedy. Pemerintah selalu mengupayakan dan mendorong kepada masyarakat untuk menggunakan dan cinta terhadap produk dalam negeri (Indonesia) dan jadilah konsumen yang cerdas membeli barang berdasarakan pada kebutuhan bukan berdasarkan pada keinginan.