Rincian Aduan : LGWP37423504

Selesai Public

LAIN-LAIN, 19 Mar 2018

Pak gubernur yang terhormat, saya perwakilan dari karyawan swasta PT Kayu Lapis Indonesia, saya mau tanya apakah diperbolehkan jika perusahaan mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja 20 menit sebelum jam kerja dimulai, karena apabila kami datang kurang 15 menit, kami disuruh pulang, padahal didalam peraturan PKB perusahaan sudah dijelaskan bahwa jam kerja untuk 6 hari kerja 8 jam dengan 1 jam istirahat, sedangkan untuk 5 hari kerja 9 jam dengan 1 jam istirahat sehingga total jam kerja dlm 1 minggu 40 jam, namun manajemen membuat peraturan sendiri diluar peraturan didalam PKB yg mewajibkan 20 menit sebelum jam kerja harus sudah datang kalau melanggar disuruh pulang dan dianggap alpha. Apakah hal ini diperbolehkan? 20 menit per hari kalau 1 minggu 120menit? Ini berarti sudah melebihi jam kerja yg dipersyaratkan oleh pemerintah. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini