Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37423504
LAIN-LAIN, 19 Mar 2018
Pak gubernur yang terhormat, saya perwakilan dari karyawan swasta PT Kayu Lapis Indonesia, saya mau tanya apakah diperbolehkan jika perusahaan mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja 20 menit sebelum jam kerja dimulai, karena apabila kami datang kurang 15 menit, kami disuruh pulang, padahal didalam peraturan PKB perusahaan sudah dijelaskan bahwa jam kerja untuk 6 hari kerja 8 jam dengan 1 jam istirahat, sedangkan untuk 5 hari kerja 9 jam dengan 1 jam istirahat sehingga total jam kerja dlm 1 minggu 40 jam, namun manajemen membuat peraturan sendiri diluar peraturan didalam PKB yg mewajibkan 20 menit sebelum jam kerja harus sudah datang kalau melanggar disuruh pulang dan dianggap alpha. Apakah hal ini diperbolehkan? 20 menit per hari kalau 1 minggu 120menit? Ini berarti sudah melebihi jam kerja yg dipersyaratkan oleh pemerintah. Terima kasih.
Disposisi
Senin, 19 Maret 2018 - 10:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Maret 2018 - 11:10 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 28 Maret 2018 - 14:48 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Rabu, 28 Maret 2018 - 14:50 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI