Rincian Aduan : LGWP37417741

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 25 Feb 2022

Assalamualaikum pak ganjar pranowo, saya ingin menyampaikan apakah membuat kartu keluarga baru dan akta kelahiran anak sekarang di haruskan melalui online ??sedangkan saya sudah berkali kali mencoba daftar online gagal terus. Apakah capil tida menerima pelayanan melalui offline? Masalah ini sangatlah mempersulit kami untuk membuat surat2 penting. Mohon bantuannya. Dan tadi saya ke balai desa, saya meminta tolong kepada sekertaris desa agar mendaftarkan saya melalui online lewat hp nya tetapi beliau mengusulkan untuk menyuruh orang dan baya sebesar 250 untuk pengurusannya , saya terima jadi. Tapi saya menolak. Saya berharap ada kebikakan untuk pelayanan offline karena kasihan yang tidak bisa daftar melalui online. TERIMAKASIH

0 Orang Menandai Aduan Ini