Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37359880
KABUPATEN PATI, 30 Nov 2021
sugeng ndalu pak ,, maaf mau tanya ,, kira2 klo mau urus pindah nama sertifikat Yg tadinya jual beli senilai 150jt ( bukan hibah )habis dana berapa pak ?buat antisipasi biar tidak ada kata pungli ,, matur sembah nuwun sak derenge ,
Disposisi
Rabu, 01 Desember 2021 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:46 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
- Surat permohonan;
- AJB dari PPAT atau Camat selaku PPAT sementara (biaya optional)
- Sertifikat hak atas tanah
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB (syarat mengurus BPHTB: :
- Fotokopi KTP Wajib Pajak.
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti akta jual beli, sertifikat, letter C atau girik.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB.
Cara menghitung pajak dan BPHTB :
*NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak
*NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Lalu, dengan menggunakan rumus tersebut, Anda bisa mencoba cara menghitung BPHTB seperti contoh yang akan diberikan di bawah ini.
- Menghitung nilai NPOP
Luas sebidang tanah kosong di Jakarta | 1000m2 |
NJOP | 1.000.000/meter |
NJOPTKP Jakarta | Rp80.000.000 |
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli | Rp2.000.000/meter |
Nilai NPOP (Nilai Transaksi) | 1000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000 |
- Menghitung nilai PPh dan BPHTB
PPh | 5% x NPOP5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000 |
BPHTB | 5% x (NPOP – NPOPTKP)5% x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000 |