Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37111861
KABUPATEN KENDAL, 22 Apr 2024
Kepada yth seluruh aparatur pemprov jateng, saya warga DKI jakarta dan bertempat tinggal di DKI jakarta, saya membeli sebuah Lahan di boja, kendal Jateng, untuk mendapatkan SPPTAtas nama ahwan sutirtodari kelurahan saja sangat sulit 4 bulan belum keluar, padahal saya ingin membuat sertifikat tanah.. Tolong kepada pihak2 yang berwenang agar di berikan kemudahan dan akses.. Terima kasih kami hatur kan, kiranya aduan kami di respon dengan baik, cepat dan solutif.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 22 April 2024 - 17:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 April 2024 - 09:18 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Rabu, 24 April 2024 - 14:33 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal, atas kritik dan saran saudara untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut mohon kami dapat diberikan data-data sebagai berikut :
1. Data Subyek Pajak/Pemilik tanah yang lama maupun yang baru meliputi Nama Lengkap, NIK dan Alamat Lengkap
2. Data Obyek Pajak yang dilaporkan meliputi alamat lengkap letak Obyek Pajak dan apabila ada Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB yang akan dibalik nama.
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang lama bila ada.
Data2 tersebut akan kami gunakan untuk menindaklanjuti laporan saudara, karena tanpa adanya data yang akurat kami akan mengalami kesulitan untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.
Selesai
Kamis, 25 April 2024 - 07:17 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal, atas kritik dan saran saudara untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut mohon kami dapat diberikan data-data sebagai berikut :
1. Data Subyek Pajak/Pemilik tanah yang lama maupun yang baru meliputi Nama Lengkap, NIK dan Alamat Lengkap
2. Data Obyek Pajak yang dilaporkan meliputi alamat lengkap letak Obyek Pajak dan apabila ada Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB yang akan dibalik nama.
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang lama bila ada.
Data2 tersebut akan kami gunakan untuk menindaklanjuti laporan saudara, karena tanpa adanya data yang akurat kami akan mengalami kesulitan untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.