Senin, 04 April 2022 - 12:57 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kritik dan masukan dari Bapak. Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan terkait dengan pengaduan Bapak pada tanggal 1 April 2022 pada Lapor Gub tentang Mengapa pada tahun 2021 tidak dikenakan progresif sedangkan pada tahun 2022 muncul progresif. Sebelum menjawab pada permasalahan tersebut kami sampaikan kronologi kejadian pada hari itu sebagai berikut:
1) Pada tanggal 1 April 2022 pemilik
Nopol AD 9302 WS yaitu Bapak Andhy Nir Cahyanto yang beralamat di Norowangsan RT 03/13,Pajang, Laweyan, Surakarta melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Induk Kota Surakarta
2) Alur proses yang harus dilalui dalam pajak tahunan ini adalah Pendaftaran ERI pada loket Polri dilanjutkan pada proses Verifikasi Validasi oleh Petugas Bapenda dilanjutkan Penetapan Pajak oleh petugas Bapenda dilanjutkan proses pembayaran pajak di kasir kemudian yg terakhir pengesahan STNK oleh Polri
3) Pada proses verifikasi validasi oleh Petugas Bapenda melalui aplikasi Samsat, ditemukan bahwa atas nama Bapak Andhy Nir Cahyanto mempunyai dua nomor kendaraan yaitu AD 9366 ZU sebagai kepemilikan pertama dan AD 9302 WS sebagai kepemilikan kedua. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut petugas langsung melakukan konfirmasi kepada Bapak Andhy Nir Cahyanto ttg kebenaran data di atas dan memberikan penjelasan atas konsekuensi biaya yang ditanggung jika memang status kendaraan itu sesuai dengan apa yg ada di sistem aplikasi yang menyatakan kendaraan yang didaftarkan merupakan kepemilikan kedua.
4)Berdasarkan pengakuan Bapak Andhy Nir Cahyanto kepada petugas verifikasi dan validasi, bahwa kendaraan bernopol AD9366 ZU sebagai kempemilikan pertama telah dijual dan merasa telah melakukan pemblokiran yang belakangan diketahui ketika kami menghubungi beliau via tlp beliau menyerahkan proses blokir pada pihak ketiga. Namun berdasarkan verifikasi pada sistem aplikasi dan data pendukung belum pernah dilakukan proses blokir oleh pihak ketiga.
5) Karena Bapak Andhy Nir Cahyanto telah menyatakan kendaraan telah dijual, maka petugas verifikasi dan validasi menyarankan kepada beliau untuk melakukan proses blokir ulang terhadap kendaraan pertama dengan mengisi formulir permintaan blokir dari polisi agar statusnya berubah menjadi kepemilikan pertama. Namun lebih lanjut petugas verifikasi validasi dari Bapenda mengatakan kepada beliau bahwa proses blokir hasilnya harus menunggu beberapa waktu hingga status berubah menjadi terblokir namun masih dalam satu hari. Implikasinya bahwa perubahan status kepemilikan juga tidak bisa berubah seketika itu juga krn menunggu eksekusi proses blokir dari Polda. Otomatis jika pembayaran dilakukan akan masih dikenakan tarif progresif kepemilikan kedua.
6) Petugas Bapenda menyarankan agar pembayaran dilakukan menunggu proses eksekusi blokir dari Polda agar tidak terkena tarif progresif yang nominalnya cukup besar. Namun berhubung Bapak Andhy Nir Cahyanto terlihat terburu-buru dikarenakan terdapat kepentingan yang mendesak, dan berdasarkan keterangan beliau STNK akan segera dikirim ke Jakarta, beliau memilih membayar pada saat itu juga tanpa menunggu perubahan status menjadi terblokir. Kembali petugas verifikasi validasi dan petugas Polri mengkonfirmasi ulang atas konsekwensi pembayaran Kepemilikan Kedua dan kembali menganjurkan untuk menunggu eksekusi blokir dari Polda agar nominal yang dibayarkan tidak besar. Atas keteguhan sikap dan persetujuan Bapak Andy Nir Cahyanto maka diproses lah pembayaran Pajak dengan tarif Progresif kepemilikan kedua.
Adapun tentang pertanyaan kenapa Tahun 2021 tidak dikenakan KP2 sedangkan Tahun 2022 Muncul KP2, maka dapatlah kami sampaikan hal sebagai berikut:
1) Mekanisme bekerjanya sistem aplikasi kami pada Proses update kepemilikan terjadi pada saat perubahan nopol atau perubahan data lainnya dari kendaraan dengan kepemilikan orang yg sama yang biasanya terjadi pada proses lima tahunan.
2. Sistem membaca atas kesamaan NIK, Nama, Alamat, untuk menyimpulkan kepemilikan yang sama.
3. Pada saat Pajak PU Tahun 2021 atas Nopol AD 9302 WS milik Bapak Andhy Nir Cahyanto tepatnya pada bulan 18 September 2021 dilakukan proses registrasi ulang atau pembayaran pajak tahunan di Samsat Induk. Dikarenakan nopol lain dengan kepemilikan yg sama blm ada proses ganti nopol pada tanggal tersebut atau tanggal sebelumnya maka sistem belum membaca/update kepemilikan kendaraan. Kepemilikan pada sistem masih kepemilikan 1. Setelah tanggal tersebut yaitu pada tanggal 12 November 2021 terdapat proses ganti nopol pada Nopol AD 9366 ZU atas nama Bapak Andhy Nir Cahyanto. Telah dijelaskan diatas adanya proses ganti nopol akan membuat sistem bekerja untuk update kepemilikan. Sehingga mulai tanggal 12 November 2021 sampai dengan seterusnya akan menyesuaikan status kepemilikan bdsrkan tgl pendaftaran. Hal ini menyebabkan kendaraan dari Bapak Andhy Nir Cahyanto Nopol AD 9302 WS berubah status kepemilikan menjadi kepemilikan kedua. Status kepemilikan ini bisa berubah kembali dari kepemilikan kedua (KP2) menjadi kepemilikan satu (KP1) jika dilakukan proses blokir pada kendaraan Kepemilikan Pertama yang sudah dijual dalam hal ini kendaraan nopol AD 9366 ZU atau AD 1958 VA. Sedangkan pada history sistem aplikasi, nopol AD 9366 ZU atau AD 1958 VA terlihat belum pernah melakukan proses pemblokiran.
4. Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan. Jika Bapak berkenan untuk audiensi lgs dikarenakan masih terdapat hal yg belum jelas, kami
akan selalu siap menerima kehadiran bapak di kantor kami pada jam pelayanan kerja. Atas lebih dan kurangnya kami mohon maaf Terimakasih