Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36940553

Rincian Aduan

LGWP36940553

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
07 Feb 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Wr. Wb. Sugeng ndalu Pak Gub, mugi Bapak dalam keadaan sehat. Maaf saya malam-malam chat Bapak. Saya mau tanya Pak, masalah BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah) Kemarin di PT, saya sudah keluar dengan cara baik2 Pak, akan tetapi dari Pihak PT tidak mau mengeluarkan Paklaring saya sebab di anggap mangkir. Saya bingung gmn caranya mau cairin uang JHT Pak.. Sedangkan sekarang saya posisi di Semarang merantau, sudah tidak ada pegangan Pak. Mohon dibantu Pak. PT saya terkenal susah Pak untuk resign & susah juga untuk keluar paklaring, baik saya maupun teman saya yang sudah lama resign juga begitu Pak, dianggap mangkir. Kami kesusahan untuk mencairkan dana JHT di BPJS Pak jadinya. Nama PT kami, PT BINTANG ABADI PERSADA, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah. Alasan saya keluar dikarenakan sistem kerja diluar nalar Pak, kami di jatah lembur 2 jam tiap harinya, tapi fakta pulang malam terus, sampai jam 1-2 pagi, tapi hitungan lembur cuma 2 jam. Makanya saya memutuskan resign. Mohon sekali Pak, untuk di bantu ???????????????????????? supaya ada pegangan hidup di Semarang untuk cari2 kerja Pak.

Disposisi

Senin, 07 Februari 2022 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Esber Barebears yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang di alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek. Dalam hal dokumen paklaring tidak ada, Saudara dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya pada saat bekerja pada PT. Bintang Abadi Persada.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Saudara.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Esber Barebears yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang di alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek. Dalam hal dokumen paklaring tidak ada, Saudara dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya pada saat bekerja pada PT. Bintang Abadi Persada.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Saudara.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Esber Barebears yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang di alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek. Dalam hal dokumen paklaring tidak ada, Saudara dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya pada saat bekerja pada PT. Bintang Abadi Persada.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Saudara.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.