Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36645279
Rincian Aduan
LGWP36645279
Lampiran
Disposisi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:59 WIBKota Semarang
Mohon maaf, terkait perumahan yang masalahnya berkaitan dengan pengembang bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Semarang nggih. Terima kasih.
Disposisi
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Oktober 2023 - 08:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih laporan yang disampaikan.
Progress
Senin, 16 Oktober 2023 - 08:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, bersama ini kami hanya bisa memberikan masukan dan saran.
1. Saudara membeli Rumah tersebut dengan cara Soft cash tidak dengan KPR jangka panjang, seharusnya sejak awal proses pembelian harus dilakukan pengawasan mulai dari tahap pembangunan sampai selesai sesuai dengn kriteria/spek/ketentuan yang terdapat pada akad jual beli rumah;
2. Pada saat pembayaran di tahun 2017 s.d pelunasan 2019 seharusnya Saudara jangan melunasi dulu sebelum Bangunan Rumah dan kelengkapannya selesai 100%, inilah kadang salah satun kecerobohan konsumen dalam melakukan akad jual beli. dan kebetulan juga developer tersebut NAKAL (kurang bertanggung jawab)
3. hal yang bisa saudara lakukan, melaporkan Developer tersebut kepada ASOSIASI Pengembang yang menaunginya. PT Tri Pilar yang membangun perumahan bapak. Silahkan hubungi : Kantor Sekretariat
HIMPERRA DPD Jawa Tengah
( Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat )
Rumah Pengembang Nusantara
Jl. Mugas Dalam IV No. 11 Kota semarang
081 327 000 722
0822 1111 0920
0895 3116 9034
email : himperrajawatengah@gmail.com
Instagram : @himperrajateng
Youtube : himperra dpd jawa tengah
4. Melaporkan ke Dinas Perumahan Kota Semarang yang memiliki wewenang langsung untuk membina developer yang ada di wilayah kerja kota semarang, sehingga dapat memberikan sanksi administratif pada pengembang tersebut.
5. Menempuh jalur musyawarah mufakat, Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
6. Melaporkan ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum, berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 pasal 151.
Pasal 151
Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan
Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selesai
Senin, 16 Oktober 2023 - 08:57 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, bersama ini kami hanya bisa memberikan masukan dan saran.
1. Saudara membeli Rumah tersebut dengan cara Soft cash tidak dengan KPR jangka panjang, seharusnya sejak awal proses pembelian harus dilakukan pengawasan mulai dari tahap pembangunan sampai selesai sesuai dengn kriteria/spek/ketentuan yang terdapat pada akad jual beli rumah;
2. Pada saat pembayaran di tahun 2017 s.d pelunasan 2019 seharusnya Saudara jangan melunasi dulu sebelum Bangunan Rumah dan kelengkapannya selesai 100%, inilah kadang salah satun kecerobohan konsumen dalam melakukan akad jual beli. dan kebetulan juga developer tersebut NAKAL (kurang bertanggung jawab)
3. hal yang bisa saudara lakukan, melaporkan Developer tersebut kepada ASOSIASI Pengembang yang menaunginya. PT Tri Pilar yang membangun perumahan bapak. Silahkan hubungi : Kantor Sekretariat
HIMPERRA DPD Jawa Tengah
( Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat )
Rumah Pengembang Nusantara
Jl. Mugas Dalam IV No. 11 Kota semarang
081 327 000 722
0822 1111 0920
0895 3116 9034
email : himperrajawatengah@gmail.com
Instagram : @himperrajateng
Youtube : himperra dpd jawa tengah
4. Melaporkan ke Dinas Perumahan Kota Semarang yang memiliki wewenang langsung untuk membina developer yang ada di wilayah kerja kota semarang, sehingga dapat memberikan sanksi administratif pada pengembang tersebut.
5. Menempuh jalur musyawarah mufakat, Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
6. Melaporkan ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum, berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 pasal 151.
Pasal 151
Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan
Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pertanyaan sudah kami jawab dengan detail. terima kasih