Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36571734
KABUPATEN DEMAK, 12 Aug 2021
Di masa pandemi ini diadakan pilperades di desa jatimulyo kecamatan bonang Kabupaten demak. Perangkat yang kosong 2 formasi, tapi karena SOTK terbaru di isi 3 Formasi. Yang akhirnya mengambil bondo desa utk perangkat. Padahal tanpa pengurangan bondo desa tersebut, kesejahteraan masyarakat belum merata, apalagi dikondisi pandemi seperti ini warga sangat berharap bondo deso dapat di manfaatkan secara maksimal utk kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Yang isinya masyarakat menolak pengalihan bondo desa tersebut. Tapi dengan di buka nya 3 formasi, secara langsung pemerintah desa (kepala desa) menghianati kesepakatan tersebut. Mohon ditindak lanjuti laporan ini.
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:04 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:09 WIB
Kabupaten Demak
Menindaklanjuti aduan di laporGub bersama ini kami sampaikan bahwa terkait kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Jatimulyo Kec. Bonang Kab. Demak setelah diadakannya restrukturisasi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah ditetapkan di dalam Peraturan Desa Jatimulyo nomor 8 th 2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, sedangkan terkait dengan pemanfaatan bengkok sebagai tunjangan lainnya Kepala Desa dan perangkat desa sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa Jatimulyo tentang susunan kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Dimana penetapan peraturan2 desa tersebut sudah melalui musyawarah desa yang merupakan keputusan tertinggi di desa, sedangkan untuk status kepala desa jatimulyo dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa saat ini masih dalam penanganan APIP (Inspektorat)