Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36357989
KABUPATEN PURBALINGGA, 31 Oct 2019
Assalamu'alikum wr.wb. Pak mohon maaf, ini saya mau lapor. Terkait KPR . Saya kan ambil yang subsidi rumah Terkait itu saya tidak lolos karena saya memiliki KUR. Pertanyaannya: apakah kebijakan bank seprti itu. "Yang memiliki tanggungan BANK (KUR) tidak boleh ambil KPR SUbsidi" mohon dijelaskan pak. Terima kasih. Salam sukses
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 08:55 WIB
Selesai
Selasa, 05 November 2019 - 09:58 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sebenarnya inti dari disetujui atau tidaknya sebuah pengajuan pinjaman khususnya KPR di Bank akan tergantung dari beberapa aspek umum berikut ini :
- Reputasi Keuangan (Kolektabilitas)
- Kemampuan Finansial (Membayar)
- Persyaratan Umum KPR
Reputasi Keuangan
Secara umum setiap orang yang menabung di bank maka data keuangannya juga ada di Bank Indonesia, baik itu data simpanan ataupun data pinjaman. Bank Indonesia dalam hal ini yang bertugas menstabilkan kondisi keuangan negara akan memantau seluruh arus kredit lancar maupun kredit macet di seluruh bank yang ada di Indonesia. Dalam dunia perbankan reputasi keuangan seorang nasabah biasa disebut dengan istilah kolektabilitas. Setiap orang yang akan melakukan pinjaman ke bank harus di cek dahulu kolektabilitasnya di data Bank Indoneisa, pengecekan ini biasa disebut BI Checking. Jika pernah mengajukan pinjaman dan selama ini membayar dengan lancar dan tepat waktu maka status kolektabilitasnya masih dalam kondisi baik yang memungkinkan melakukan pinjaman berikutnya. Namun jika selama ini sering terlambat membayar angsuran maka tentu akan memberi penilaian yang kurang baik terhadap pinjaman berikutnya. Bagaimana jika selalu membayar tapi beberapakali terlambat ? Nah biasanya kolektabilitas nasabah tersebut sedang dalam perhatian khusus oleh bank.
Kemampuan Finansial
Kemampuan finansial dalam hal ini adalah pertimbangan rasio hutang terhadap ekuitas. Dalam dunia perbankan ada istilah DER (Debt to Equity Ratio) dimana bank akan menilai apakah rasio antara penghasilan dan besarnya nilai angsuran nantinya akan cukup. Besaran nilai DER di setiap bank berbeda-beda, berdasarkan pengalaman kami sebagian besar bank menetapkan DER sebesar 40% dimana itu berarti nilai angsuran yang disetujui maksimal adalah 40% dari besarnya penghasilan bulanan nasabah.
Persyaratan Umum KPR
Hal ini juga penting, sebelum bank meninjau secara langsung melalui survey kerumah calon nasabah, bank tentu sudah menetapkan persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi. Persyaratan itu berbeda-beda untuk berbagai status pekerjaan nasabah, nanti akan kita bahas pada artikel berikutnya, namun di kesempatan ini ada sebuah persyaratan khusus bagi anda yang berniat mengajukan KPR untuk kedua kali yaitu anda tidak bisa mengajukan KPR untuk rumah yang berstatus BERSUBSIDI. Mengapa ? sebab perumahan bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan paling besar 4 juta per bulan. Jika anda sudah pernah mengajukan KPR yang sudah berjalan walaupun sudah lunas dan jika data penghasilan yang anda lampirkan tertulis penghasilan bulanan sebesar diatas 4 juta maka anda akan dianggap mampu dan tidak tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak boleh mengajukan KPR bersubsidi. Selain itu tentu juga akan dipertimbangkan berapa usia anda saat mengajukan KPR kedua, jika anda bekerja sebagai pegawai yang sudah menjelang masa pensiun tentu akan dipertimbangkan masa angsurannya juga.
Bagaimana jika pinjaman sebelumnya hanya pinjaman dana biasa (modal) dan bukan pinjaman KPR ?
Pihak bank pasti juga telah mempunya data pinjaman sebelumnya dari data yang anda isi dahulu mengenai untuk keperluan apa dana tersebut anda pinjam. Jika sebelumnya anda meminjam dana untuk keperluan modal, biaya sekolah, mungkin anda aman, tapi kalau alasan meminjam sebelumnya untuk merenovasi rumah maka anda bisa saja dianggap sudah punya rumah dan tidak bisa mengajukan KPR yang bersubsidi. Jika ternyata rumah yang direnovasi tersebut adalah rumah anggota keluarga misalnya orang tua maka tak ada salahnya anda menjelaskan kepada bank agar bank bisa melihat langsung saat proses survey nantinya.
Bagaimana jika saya mengajukan pada bank yang berbeda ?
Jawabannya “Tetap sama saja” sebab seluruh data pinjaman di bank manapun diseluruh Indonesia telah tersimpan di Bank Indonesia, jadi setiap orang yang mengajukan pinjaman akan dilakukan BI Checking sebelumnya seperti yang telah kami jelaskan diatas untuk dinilai kolektabilitasnya.
Mungkin hal tersebut menjadi pertimbangan mengapa KPR anda belum disetujui.
terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN