Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35998978
Rincian Aduan
LGWP35998978
Topik
Disposisi
Kamis, 10 November 2022 - 09:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 November 2022 - 13:01 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Progress
Kamis, 10 November 2022 - 13:08 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selesai
Kamis, 10 November 2022 - 14:26 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Terima kasih bapak M. Erfan Muiz atas pertanyaan yang sudah dikirim ke kami. Terkait pupuk untuk pelaku usaha perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan beberapa upaya agar para pembudidaya dapat memperoleh pupuk. Berikut kronologis upaya yang telah kami lakukan :
Berdasarkan surat yang pernah dikirimkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya (DJPB) pada tanggal 4 April 2022 perihal Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi Rencana Kebutuhan Kelompok Pembudidaya Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, kami Provinsi Jawa Tengah sudah menghimpun data usulan pupuk yang diminta oleh DJPB dan sudah kami kirimkan pada tanggal 17 Mei 2022, terdiri dari 6 kabupaten diantaranya Kabupaten Pati dengan usulan pupuk bersubsidi sebanyak 1.299.153 kg (hanya usulan di Pati). Namun, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DJPB tertanggal 15 Juni 2022 dengan perihal Informasi Perkembangan Pelimpahan Kewenangan Pupuk Subsidi Perikanan Tahun 2022, bahwa Kemenkomarves merekomendasikan agar kebutuhan pupuk subsidi tahun 2022 dapat diakomodir kembali oleh Kementan. Pihak DJPB sudah meminta ke Pokja pupuk untuk melakukan revisi terkait Perpres pupuk subsidi di Kemenkoperekonomian, karena di Perpres disebutkan bahwa pupuk subsidi hanya untuk pertanian.
Setelah dilaksanakan rapat pada tanggal 6 Oktober 2022 yang diikuti oleh Provinsi dan Kabupaten yang mengajukan usulan pupuk, didapatkan kesimpulan bahwa pihak DJPB sedang mengusahakan agar usulan pupuk dapat terealisasi, tetapi tidak bisa direalisasikan di tahun 2022 karena masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Pihak DJPB, meminta usulan yang baru untuk dapat diusulkan di tahun 2023, hingga saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan verifikasi PIC kab/kota untuk selanjutnya dapat dihimpun oleh PIC Provinsi dan diusulkan ke DJPB.