Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35990013
KABUPATEN MAGELANG, 24 Mar 2015
kepada yth bpk Gubernur jawa tengah, kami mewakili warga non muslim di desa Girirejo kec. tempuran Kab. Magelang, tanpa mengurangi rasa hormat kami atas perdes yang di terbitkan oleh desa 7 tahun yang lalu, dimana dalam isi perdes tersebut mengatur pemakaman non muslim tidak boleh di makamkan jadi satu di tempat pemakaman umum. sedangkan pemerintah desa sampai saat ini belum bisa menyediakan makam bagi warga non muslim, mohon kebijakan bapak untuk memberikan solusi atau berkenan memberikan bantuan dari pemerintah untuk penyediaan makam bagi warga non muslim. kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan kepala desa namun pemerintah desa mengembalikan kepada kami bahwa desa tidak bisa memfasilitasi tempat makam bagi warga non muslim dan kami di suruh mencari lahan sendiri. sedangkan desa kami memiliki aset berupa tanah bengkok yang luas. demikian permohonan kami, atas perhatianya saya ucapkan terimakasih.
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2015 - 07:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 April 2015 - 09:02 WIB
Kabupaten Magelang
JAWABAN ATAS ADUAN SDR. KRISWANTO
- Berdasarkan keterangan dari kepala Desa Girirejo Kecamatan Tempuran bahwa Perdes yang mengatur tentang tempat pemakaman untuk warga muslim belum ada.
- Sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Desa bahwa Semua Peraturan Desa wajib diundangkan oleh Sekretaris Daerah, maka Jika Perdes tersebut telah dibuat pada Tahun 2007 tetap belum berlaku karena Peraturan Desa tersebut belum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
- Di Desa Girirejo terdapat 4 lokasi tanah makam.
- Penggunaan tanah makam pada saat ini adalah warga muslim karena mayoritas penduduk/warga adalah muslim. Warga non muslim hanya 14 orang.
- Kepemilikan tanah makam di Desa Girirejo adalah bukan tanah bengkok desa maupun tanah kas desa dan dimungkinkan adalah tanah wakaf. Oleh karena itu penggunaan tanah makam tersebut mestinya sesuai dengan keinginan/akad pihak yang mewakafkan tanah tersebut.
- Untuk penyediaan lokasi makam bagi non muslim pihak desa pernah menunjuk sebagian tanah desa di salah satu lokasi, akan tetapi tidak disetujui oleh warga non muslim, karena letaknya jauh.
- Penggunaan tanah desa yang akan digunakan untuk makam adalah dengan ijin Bupati melalui musyawarah dengan BPD, tokoh masyarakat dan warga setempat.
- Kesimpulan :
- Penyediaan tanah untuk makam warga bukan merupakan kewajiban Pemerintah Desa
- Alih fungsi Penggunaan tanah kas desa/ bengkok harus atas persetujuan Bupati setelah adanya keputusan musyawarah desa.
- Keinginan warga non muslim untuk memiliki tanah makam yaitu dengan cara swadaya dan pihak desa siap untuk membantu mencarikan lokasi.
- Pihak Desa akan segera mengadakan musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat terkait dengan permasalahan dimaksud.
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 08:27 WIB
Kabupaten Magelang
aduan telah selesai ditindaklanjuti