Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35470754
KOTA SEMARANG, 28 Apr 2020
para perantau yang bekerja diluar kota sudah tidak ada yang menjamin hidupnya, PHK dan lain lain. Ibarat para calon orang sakit dan pasien, yang sudah dikeluhkan para perawat. Katanya juga ada isolasi mandiri, atau ditempatkan di ruang khusus yang disediakan pemerintah. Jika keputusannya adalah putar balik, sedangkan mengetahui tempat asal mereka sudah tidak ada harapan hidup. Bisakah dibagi prioritas antara korban PHK perantauan dan pemudik biasa yang KTP nya bukan berasal dari kota yang dituju, atau setidaknya bantuan bagi perantau supaya tidak menularkan dan tidak mati kelaparan. Demikian, terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 04:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:51 WIB
DINAS SOSIAL