Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35100340
Rincian Aduan
LGWP35100340
Selesai
Public
Tgl 11/10/2022 saya perpanjangan SIM C di solo, walaupun saya orang jakarta yg sekarang tinggal di wonogiri. Saya dimintakan uang oleh petugas untuk membayar proses perpanjangan SIM c sebesar Rp 75.000 akan tetapi tidak ada tanda Terima yg menyatakan bahwa biyaya perpanjangan SIM c tersebut sebesar Rp 75.000. Minta tolong untuk kedepannya, dikasih tanda Terima atas pembayaran perpanjangan SIM tersebut untuk membuktikan bahwa memang sebesar itu biyaya nya pak.... Terimakasih
Topik
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:20 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Teguh puji lestari. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:51 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Memang benar bahwa biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,-