Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35100340

Rincian Aduan

LGWP35100340

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
11 Oct 2022
0 ditandai
Tgl 11/10/2022 saya perpanjangan SIM C di solo, walaupun saya orang jakarta yg sekarang tinggal di wonogiri. Saya dimintakan uang oleh petugas untuk membayar proses perpanjangan SIM c sebesar Rp 75.000 akan tetapi tidak ada tanda Terima yg menyatakan bahwa biyaya perpanjangan SIM c tersebut sebesar Rp 75.000. Minta tolong untuk kedepannya, dikasih tanda Terima atas pembayaran perpanjangan SIM tersebut untuk membuktikan bahwa memang sebesar itu biyaya nya pak.... Terimakasih

Disposisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Teguh puji lestari. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:51 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Memang benar bahwa biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,-