Detail Aduan
Disposisi
Senin, 23 Februari 2015 - 09:35 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 26 Februari 2015 - 08:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 14:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pada prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, diantaranya harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Kabupaten. Selain itu juga harus sesuai ketentuan lainnya meliputi aspek : teknis, lingkungan dan sosial.
Di Kabupaten Magelang saat ini sudah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sehingga keberadaan penambangan mekanis (memakai alat berat) disesuaikan dengan wilayahnya.
Terima kasih.