Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35010434
KABUPATEN KENDAL, 07 Jun 2021
Lapor pak Gubernur kami warga desa cepiring kec.cepiring kan.Kendal PBB tahun 2014 -2016 padahal sudah kami bayarkan lewat RT tapi di SPPT 2019,2020,2021 masih terhutang.. sudah kami konfirmasikan ke Rt katanya sudah disetorkan ke koordinator PBB perangkat Desa berinisial AK dan IS tapi mereka tidak mau mengakui.. kami konfirmasi ke kepala desa tidak ada respon.. mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah ini pak gubernur
Disposisi
Senin, 07 Juni 2021 - 13:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 14:45 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:23 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Sdr Warga Desa Cepiring Kec.Cepiring
Kab. Kendal.
Di tempat.
Terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan,
Sayang sekali Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB saudara tidak disertakan foto, sehingga kami tidak dapat membantu check Pembayaran PBB Saudara.
Mengenai Pembayaran PBB Tahun 2014 -2016 padahal sudah saudara sudah membayar lewat RT tapi di SPPT 2019,2020,2021 masih terhutang. Kondisi tersebut sudah saudara konfirmasikan ke RT katanya sudah disetorkan ke koordinator PBB perangkat desa berinisial ak dan is
Atas laporan saudara, dapat kami sarankan bahwa :
1. Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.
Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup :
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
3. Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
4. untuk Chek Pembayaran PBB secara online saudara dapat mengakses : http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/layanan/cek-pembayaran-pbb
5. Bilamana saudara kurang jelas Silahkan datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal dengan alamat tersebut diatas.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:34 WIB
Kabupaten Kendal
Sdr Warga Desa Cepiring Kec.Cepiring
Kab. Kendal.
Di tempat.
Terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan,
Sayang sekali Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB saudara tidak disertakan foto, sehingga kami tidak dapat membantu check Pembayaran PBB Saudara.
Mengenai Pembayaran PBB Tahun 2014 -2016 padahal sudah saudara sudah membayar lewat RT tapi di SPPT 2019,2020,2021 masih terhutang. Kondisi tersebut sudah saudara konfirmasikan ke RT katanya sudah disetorkan ke koordinator PBB perangkat desa berinisial ak dan is
Atas laporan saudara, dapat kami sarankan bahwa :
1. Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.
Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup :
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
3. Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
4. untuk Chek Pembayaran PBB secara online saudara dapat mengakses : http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/layanan/cek-pembayaran-pbb
5. Bilamana saudara kurang jelas Silahkan datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal dengan alamat tersebut diatas.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.