Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34474287
KABUPATEN PATI, 25 Jan 2021
ass pak gubernur,, sy sebagai penduduk desa cengkalsewu mau melaporkan, bahwa diduga terjadi penyalah gunaan jabatan tindakan KKN, dalam program PTSL, di desa prawoto, PTSL yang seharusnya bayar 150rb akan tetapi di pungut biaya sampe 500rb nyampe 700rb, bahwa sesuai SKB3 tentang PTSL jawa bali biaya 150rb, tpi ini di pungut biaya 500rb sampe 700rb, sya sebagai penduduk desa cengkalsewu yang mempunyai sebidang tanah di desa prawoto dan saudara² sy yang berpenduduk desa prawoto merasa di tipu, karena untuk selaian penduduk desa prawoto di kenanakan biaya 700rb, mohon pak gubernur agar bisa mentaati peraturan yang semestinya berlaku atau yang di jalankan,,, mohon agar segera di proses oknum² yang melanggar tersebut terima kasih
Disposisi
Senin, 25 Januari 2021 - 10:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Januari 2021 - 10:38 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:37 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:49 WIB
Kabupaten Pati
- Penetapan biaya PTSL di Desa Prawoto Tahun 2021 telah melalui proses permusyawaratan oleh panitia beserta pemohon dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, Nomor :34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati.
- Ditetapkan biaya PTSL di Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Tahun 2021 bagi pemohon dengan rincian sebagai berikut :
- Dasar SKB 3 Menteri kategori V Jawa Bali sebesar Rp. 150.000,-
- Dasar Perbup Pati sebesar Rp. 250.000,-
- Pengurusan perubahan SPPT sebesar Rp. 100.000,-
- Luar wilayah Desa + Perubahan SPPT sebesar Rp. 300.000,-