Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34353529
KOTA SEMARANG, 21 Nov 2019
berkaitan retribusi Kayu Bulat berdasar pergub,yang diwajibkan bagi perusahaan Kayu atas pembelian Kayu. sangat disayangkan sekali, sistem pembayarannya bertolak belakang dengan program yang digemborkan bapak JOKOWI.Seharusnya pembayaran sudah bisa melalui E-Budgeting, atau E-Money atau sebagainya..karena pembayaran selama ini harus datang langsung, padahal nominal yang dibayarkan sangat besar, sehingga resiko atas uang yang di bawa juga besar(perampokan,begal,kehilangan, dsb)..seharusnya Dinas kehutanan terkait menerima Retribusi dengan membuka rekening pemerintah..agar aliran uangnya juga jelas..mohon perhatiannya pak ganjar untuk memperbaiki sistem retribusi..terimakasih.
Disposisi
Kamis, 21 November 2019 - 12:08 WIB
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 12:29 WIB
Kota Semarang