Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34327839
Rincian Aduan
LGWP34327839
Disposisi
Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:19 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke Bidang yang menangani
Progress
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:50 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menanggapi Laporan Gubernur melalui kanal website dengan topik Permohonan Kebijakan Formasi PPPK dalam kanal tersebut meminta untuk kebijakan perangkingan murni setelah mendahulukan honorer K2 dan tenaga non ASN lintas instansi.
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, saran dan masukan kami terima.
Terkait kebijakan reformulasi PPPK teknis 2022 saat ini mengacu pada KepMenpan 571/2023 yg diterbitkan oleh Kementerian PAN RB, namun demikian tujuan dari kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah dalam percepatan penyelesaian permasalahan tenaga honorer dan non ASN yg saat ini bertugas pada masing2 instansi. Saran dan masukan Saudara akan kami sampaikan ke pihak terkait.
Terimakasih.