Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34327839
KABUPATEN BLORA, 08 Aug 2023
Kebijakan Reformulasi peserta PPPK Teknis 2022 yang tidak adil. Tenaga non asn lintas intansi yg sama2 mengabdi di instansi penerintah tidak diberikan kebijakan reformulasi meski berada di peringkat terbaik @azwaranas.a3 @bkngoidofficial @kemenpanrb , mohon utk kebijakan perankingan murni setelah mendahulukan honorer K2 , tolong beri keadilan utk tenaga non asn lintas instansi.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:19 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke Bidang yang menangani
Progress
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:50 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menanggapi Laporan Gubernur melalui kanal website dengan topik Permohonan Kebijakan Formasi PPPK dalam kanal tersebut meminta untuk kebijakan perangkingan murni setelah mendahulukan honorer K2 dan tenaga non ASN lintas instansi.
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, saran dan masukan kami terima.
Terkait kebijakan reformulasi PPPK teknis 2022 saat ini mengacu pada KepMenpan 571/2023 yg diterbitkan oleh Kementerian PAN RB, namun demikian tujuan dari kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah dalam percepatan penyelesaian permasalahan tenaga honorer dan non ASN yg saat ini bertugas pada masing2 instansi. Saran dan masukan Saudara akan kami sampaikan ke pihak terkait.
Terimakasih.