Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33765532
LAIN-LAIN, 09 Oct 2018
pak Ganjar saya mau tanya apakah pemilik kendaraan bermotor 2nd sudah bisa membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK ASLI dan BPKB ASLI tanpa harus balik nama ataupun bawa KTP tangan pertama terimakasih
Disposisi
Rabu, 10 Oktober 2018 - 08:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 08:11 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH