Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33684650
KOTA SEMARANG, 11 Nov 2019
Selamat Malam Pak. saya ingin melaporkan sekaligus memberi masukan. belakangan ini saya sering kali bertemu dengan kuda penarik dokar di jalanan. dan saya perhatikan banyak diantara mereka (8 dari 10) kondisinya kurus kemudian seperti kelelahan dan juga kehausan sampai mulut nya terbuka banyak liur dan sedikit busa. (seperti engap). dan yang terlintas di pikiran saya adalah betapa kejinya manusia, yang memperalat kuda untuk mendapatkan uang namun tidak di berikan service yang sesuai. saya tidak mengatakan untuk memberantas adanya dokar kuda. namun saya harap dari bapak sendiri mengeluarkan peraturan yang dimana isinya mengenai jam kerja untuk kuda itu sendiri (misalnya dibuat shift pagi siang dan shift sore malam), berikan kriteria kuda seperti apa yang diijinkan untuk bekerja, dan kalau bisa fasilitasi kuda-kuda yang ada untuk cek rutin sebulan sekali. jadi buat kehidupan kudanya juga terjamin, si pemilik juga tidak kehilangan mata pencaharian dan untuk masyarakat melihatnya juga lebih enak pak dengan keadaan si kuda pekerja tersebut. maaf jika bapak menilai laporan saya berbeda dari yang lain. tapi justru menurut saya ini sesuatu yang harus di luruskan supaya kehidupan semua mahluk sama" terjamin dan sejahtera. terimakasih pak.ðŸ™ðŸ¼
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:34 WIB
Verifikasi
Selasa, 17 Desember 2019 - 07:34 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kondisi yang bapak sampaikan merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Perlu diketahui bersama bahwa di Provinsi Jawa Tengah aspek Kesrawan telah diwadahi dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tepatnya pada pasal 81 s/d 96. Pada pasal 81 disebutkan Kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan meliputi bebas dari :
- dari rasa lapar dan haus;
- dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
- dari ketidaknyamanan, penganiyaaan, dan penyalahgunaan;
- dari rasa takut dan tertekan;
- untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hewan termasuk kuda. Secara detail peraturan tersebut dapat dituangkan dan diperjelas melalui peratusan di tingkat kab kota agar lebih aplikatif sesuai kondisi wilayah. Dalam peraturan lainya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dalam UU Nomor 41 tahun 2014. Bab VI Bagian Kedua mengenai Kesrawan, khususnya Pasal 67 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Artinya kami mengajak seluruh pihak untuk berperan dalam pembinaan dan penegakan kaidah kesrawan di lingkungan kita. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong sosialisasi kaidah Kesrawan diantaranya malalui Komunikasi Informasi dan Edukasi yang melibatkan anak sekolah, juga mendorong pengenalan kesrawan masuk dalam kurikulum pendidikan dasar dengan harapan sejak dini generasi muda sudah memahami pentingnya penerapan Kesrawan. Masukan bapak akan kami koordinasikan dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kab Kota agar bersama-sama untuk lebih melakukan perhatian terhadap aspek kesrawan khususnya pada ternak kuda. Terima kasih
Selesai
Selasa, 17 Desember 2019 - 07:36 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kondisi yang bapak sampaikan merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Perlu diketahui bersama bahwa di Provinsi Jawa Tengah aspek Kesrawan telah diwadahi dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tepatnya pada pasal 81 s/d 96. Pada pasal 81 disebutkan Kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan meliputi bebas dari :
- dari rasa lapar dan haus;
- dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
- dari ketidaknyamanan, penganiyaaan, dan penyalahgunaan;
- dari rasa takut dan tertekan;
- untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hewan termasuk kuda. Secara detail peraturan tersebut dapat dituangkan dan diperjelas melalui peratusan di tingkat kab kota agar lebih aplikatif sesuai kondisi wilayah. Dalam peraturan lainya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dalam UU Nomor 41 tahun 2014. Bab VI Bagian Kedua mengenai Kesrawan, khususnya Pasal 67 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Artinya kami mengajak seluruh pihak untuk berperan dalam pembinaan dan penegakan kaidah kesrawan di lingkungan kita. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong sosialisasi kaidah Kesrawan diantaranya malalui Komunikasi Informasi dan Edukasi yang melibatkan anak sekolah, juga mendorong pengenalan kesrawan masuk dalam kurikulum pendidikan dasar dengan harapan sejak dini generasi muda sudah memahami pentingnya penerapan Kesrawan. Masukan bapak akan kami koordinasikan dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kab Kota agar bersama-sama untuk lebih melakukan perhatian terhadap aspek kesrawan khususnya pada ternak kuda. Terima kasih