Rincian Aduan : LGWP33172344

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 05 Sep 2020

Selamat pagi pak Ganjar.mau tanya mngenai aktifitas KBM disekolah.apa sesuai prosedur njih utk kita disuruh membuat surat pernyataan bahwasannya org tua wali murid tdk akan menuntut bilamana ada segala sebab akibat dr KBM trsbut,mohon infonya biar kami sebgai org tua wali murid tidak bingung.mtrsuwun pak Ganjar is the best ????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 05 September 2020 - 18:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 06 September 2020 - 06:00 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkit

Progress

Minggu, 06 September 2020 - 16:42 WIB

Kabupaten Demak

jawaban sedang kami proses

Selesai

Minggu, 06 September 2020 - 16:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri. Avianti
di
    Mranggen

Perlu kami sampaikan  bahwa untuk pembelajaran peserta didik kelas 1, 2 dan 3 jenjang SD masih harus dilakukan dirumah melalui Daring. Sementara untuk kelas 4,5 & 6 jenjang SD sesuai Surat Edaran Kadinas Dikbud Kab. Demak nomor 420/2432 tertanggal 4 September 2020, diharapkan  mengikuti simulasi pembelajatan tatap muka yang akan dilaksanakan mulai tanggal 7 - 19 September 2020 dengan seijin orang tua / wali siswa dan tetap mengacu pada protokoler covid secara ketat. Namun bagi orang tua / wali murid yg belum mengijinkan anaknya untuk mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka tersebut, siswa diperbolehkan  melakukan pembelajaran di rumah.
Demikian untuk menjadikan maklum