Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32888540

Rincian Aduan

LGWP32888540

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
24 Aug 2022
0 ditandai
pak ganjar...lokasi tambang mliwis,cepogo..SIPB jenis tertentu (tanah urug) tapi mengeluarkan pasir,,apakah ini tidak menyalahi aturan?apa memang pilih kasih dalam penegakan aturan?karena yang lain tidak boleh tp dilokasi tersebut diperbolehkan dan dibiarkan..

Disposisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 04 September 2022 - 01:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut lapangan

Selesai

Minggu, 04 September 2022 - 01:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. SIPB atau IUP diterbitkan dengan hanya untuk 1 (satu) komoditas bahan galian ; 2. Apabila ditemukan keterdapatan bahan galian, pemilik Izin wajib mengajukan izin kembali untuk komoditas baru tsb; 3. Pelanggaran terhadap hal ini, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kegiatan tsb saat ini sedang diperiksa oleh Polda Jateng.