Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32888540
Rincian Aduan
LGWP32888540
Selesai
Public
pak ganjar...lokasi tambang mliwis,cepogo..SIPB jenis tertentu (tanah urug) tapi mengeluarkan pasir,,apakah ini tidak menyalahi aturan?apa memang pilih kasih dalam penegakan aturan?karena yang lain tidak boleh tp dilokasi tersebut diperbolehkan dan dibiarkan..
Disposisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Minggu, 04 September 2022 - 01:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut lapangan
Selesai
Minggu, 04 September 2022 - 01:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. SIPB atau IUP diterbitkan dengan hanya untuk 1 (satu) komoditas bahan galian ;
2. Apabila ditemukan keterdapatan bahan galian, pemilik Izin wajib mengajukan izin kembali untuk komoditas baru tsb;
3. Pelanggaran terhadap hal ini, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kegiatan tsb saat ini sedang diperiksa oleh Polda Jateng.