Rincian Aduan : LGWP32624590

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 01 Mar 2021

Bapak @ganjar_pranowo saya mau tanya terkait pelayanan di polres wonogiri bagian penanganan kecelakaan lalu lintas, disini adik saya menjadi saksi untuk kecelakaan yg terjadi tgl 08-02-2021 tepatnya di desa ngadirejo wetan ngadirojo wonogiri. Terkait hal ini yg melibatkan mobil pic up yang menabrak pengendara vario dan pengendara vario meninggal di tempat dan adik saya posisi di belakang mobil pic up yang kebetulan saja mendapat imbas dari pantulan kecelakaan di depannya dan adik saya mengendarai vixion terkena pentalan vario yang tertabrak mobil tadi. Disini adik saya di jadikan saksi oleh penyidik lalu sepeda motor adik saya juga di tahan dan kebetulan pak adik saya masih di bawah umur pak usianya baru 15 tahun terus terang blm punya sim dan ktp. Setelah proses2 penyidikan 2 kali adik saya di panggil dan juga utk orang tua adik saya disuruh silaturahmi ke korban yg mengendarai vario td dan jg membuat kesepakatan kalau tdk ada masalah antara adik saya dan korban meninggal vario td. Disini yg saya tanyakan pak sedianya saya mau mengambil sepeda motor adik saya yg kebetilan ikut di tahan kata penyidik habis ini masih ada gelar persidangan dan adik saya sebagai saksi bisa terjerat hukum soalnya msh di bawah umur dan mengendarai sepeda motor, lalu dr pihak kantor polisi memberi solusi misal mau titip sidang adik saya di kenai biaya sekitar 8 juta rupiah lalu sepeda motor bisa di ambil. Yang saya tanyakan pak apakah betul mekanismenya seperti itu dan menggunakan biaya sebanyak itu pak. Mohon pencerahannya pak soalnya pihak keluarga kami sangat2 keberatan untuk menyetujuinya soalnya kondisi ekonomi skg baru terpuruk. Minta solusi dan pencerahan pak apakah mekanismenya benar2 begitu atau bagaimana. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini