Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32603786
KABUPATEN REMBANG, 23 Oct 2020
Sehubungan dengan surat edaran kadinas pendidikan Provinsi tentang optimalisasi PJJ yang diantaranya isinya adalah pembelajaran di mulai jam 10.00s.d. 16.00, kami sampaikan bahwa edaran tersebut sangat meresahkan masyarakat karena 1. Melemahkan imun siswa dan guru, 2. Merusak karakter siswa karena ada perubahan pola hidup menyesuaikan jam pembelajaran, 3. Tidak sesuai instruksi gugus covid 19 bahwa pbejaran maksimal 4 j pernah hari, 4. Tidak sesuai jam kerja PNS, 5. Merusak kegiatan anak anak di madrasah. Mohon segera ditindak lanjuti, dengan mereview kebijakan tersebut. Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 07:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:06 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:06 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN