Rincian Aduan : LGWP32603786

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 23 Oct 2020

Sehubungan dengan surat edaran kadinas pendidikan Provinsi tentang optimalisasi PJJ yang diantaranya isinya adalah pembelajaran di mulai jam 10.00s.d. 16.00, kami sampaikan bahwa edaran tersebut sangat meresahkan masyarakat karena 1. Melemahkan imun siswa dan guru, 2. Merusak karakter siswa karena ada perubahan pola hidup menyesuaikan jam pembelajaran, 3. Tidak sesuai instruksi gugus covid 19 bahwa pbejaran maksimal 4 j pernah hari, 4. Tidak sesuai jam kerja PNS, 5. Merusak kegiatan anak anak di madrasah. Mohon segera ditindak lanjuti, dengan mereview kebijakan tersebut. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini