Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32586906
KOTA SALATIGA, 01 Jan 2021
Salam... Bapak Ganjar Pranowo yang terhormat, di awal tahun 2021 ini.... dengan segenap hati dan keberanian, perkenankan saya meminta ketegasan dari Bapak selaku untuk dilakukan tindakan nyata dan tegas akan PELARANGAN Warung RW, Konsumsi daging anjing di wilayah Jawa Tengah. Terus terang ininkarena keprihatinan kami dan niat kami supaya tidak ada lagi pelanggaran pemanfaatan anjing sebagai makanan. Perlu diketahui dan bukan rahasia lagi kalau pengkonsumsi daging anjing sudah tidak agama tertentu saja. Sekali lagi kami minta ketegasan dari tampuk pimpinan di Jawa Tengah untuk segera melegalkan peraturan larangan konsumsi daging anjing. Saya dan siapapun yang peduli dan menolak konsumsi daging anjing selalu berdoa semoga segera terlaksana harapan kami ini. Semoga Alloh memudahkan dan melimpahkan berkatNYA kepada Bapak Ganjar dan keluarga. aamiin.
Disposisi
Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:25 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- PENDEKATAN ATURAN DALAM PERDAGANGAN ANJING DI INDONESIA DILIHAT DARI BEBERAPA ASPEK :
- Aspek Definisi Pangan
- Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan
- Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan
- Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan
- ASPEK DEFINISI PANGAN , Dasar :
Undang-Undang No. 18/2012 tentang pangan :
- Pangan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena bukan produk peternakan ataupun kehutanan, namun realitanya dikonsumsi pada sebagian masyarakat di Indonesia.
- ASPEK HUKUM KESEJAHTERAAN HEWAN
- UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Pelanggaran UU Nomor 41/2014 Pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara – cara yang menyakitkan dan dianiaya.
- ASPEK ZOONOSIS DAN KEAMANAN PANGAN
- Salah satu latar belakang masyarakat mengkonsumsi daging anjing adalah adanya mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing, sehingga perlu dilakukan edukasi masyarakat untuk mematahkan mitos tersebut (beresiko membawa penyakit seperti E.Coli, salmonella, kolera dan Trichinellosis).
- Penanganan anjing mulai dari penangkapan sampai proses penyembelihan di daerah endemis Rabies akan meningkatkan risiko pekerja terpapar oleh Rabies dan memperparah penyebaran Rabies.
- ASPEK PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
- Daerah endemis Rabies Maka penjualan anjing/daging anjing dapat dibatasi/dilarang sebagaimana diatur dalam UU 18/2009 Bab V, Bagian Kesatu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta sebagaimana diatur lebih lanjut oleh PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Daerah yang merupakan daerah bebas Rabies yang menerima pasokan anjing /daging anjing dari daerah tertular/ terduga tertular Rabies.
- Maka pelarangan perdagangan daging anjing dapat dilakukan sesuai pasal 46 ayat (5) bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) sesuai dengan pasal 89 ayat (2) UU 18/2009.
- ASPEK PENGAWASAN Dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak, terkait kesehatan hewan dan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dari luar Provinsi Jawa Tengah maka setiap ternak/produk ternak yang akan masuk ke Provinsi Jawa Tengah wajib melalui Pos Lalu Lintas ternak yang berada di daerah perbatasan-perbatasan (Jawa Tengah - Jawa Timur, Jawa Tengah – Jawa Barat, Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun kenyataannya para pembawa/penjual anjing hidup/daging anjing tidak melalui Pos Lalu Lintas yang ada.
- REKOMENDASI
- Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, tanggal 25 September 2018, tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, yang berisi tentang himbauan untuk tidak melakukan peredaran dan atau perdagangan daging anjing secara komersial, dan menegaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
- Ditegaskan kembali oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah pada sambutan acara World Rabies Day pada tanggal 29 September 2020 di Taman Indonesia Kaya, bahwa daging anjing tidak termasuk sebagai pangan, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya, sesuai amanat Pasal 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan penanganan anjing dalam transportasi dan penyembelihan sangat rentan terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan yang diancam dengan hukuman pidana sesuai pasal 91B jo pasal 66A UU 41 Tahun 2014.
- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta arahan dari bapak Gubernur Jateng pada sambutan acara World Rabies Day, agar disusun Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dengan tegas melarang peredaran/perdagangan, serta mengkonsumsi daging anjing.(Kabupaten yang sudah memiliki Perda tersebut, baru Kabupaten Karanganyar). Demikian Tanggapan dari kami. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:27 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- PENDEKATAN ATURAN DALAM PERDAGANGAN ANJING DI INDONESIA DILIHAT DARI BEBERAPA ASPEK :
- Aspek Definisi Pangan
- Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan
- Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan
- Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan
- ASPEK DEFINISI PANGAN
Dasar :
Undang-Undang No. 18/2012 tentang pangan :
- Pangan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena bukan produk peternakan ataupun kehutanan, namun realitanya dikonsumsi pada sebagian masyarakat di Indonesia.
- ASPEK HUKUM KESEJAHTERAAN HEWAN
- UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Pelanggaran UU Nomor 41/2014 Pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP
Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara – cara yang menyakitkan dan dianiaya.
- ASPEK ZOONOSIS DAN KEAMANAN PANGAN
- Salah satu latar belakang masyarakat mengkonsumsi daging anjing adalah adanya mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing, sehingga perlu dilakukan edukasi masyarakat untuk mematahkan mitos tersebut (beresiko membawa penyakit seperti E.Coli, salmonella, kolera dan Trichinellosis).
- Penanganan anjing mulai dari penangkapan sampai proses penyembelihan di daerah endemis Rabies akan meningkatkan risiko pekerja terpapar oleh Rabies dan memperparah penyebaran Rabies.
- ASPEK PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
- Daerah endemis Rabies
Maka penjualan anjing/daging anjing dapat dibatasi/dilarang sebagaimana diatur dalam UU 18/2009 Bab V, Bagian Kesatu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta sebagaimana diatur lebih lanjut oleh PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Daerah yang merupakan daerah bebas Rabies yang menerima pasokan anjing /daging anjing dari daerah tertular/ terduga tertular Rabies.
- Maka pelarangan perdagangan daging anjing dapat dilakukan sesuai pasal 46 ayat (5) bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) sesuai dengan pasal 89 ayat (2) UU 18/2009.
- ASPEK PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak, terkait kesehatan hewan dan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dari luar Provinsi Jawa Tengah maka setiap ternak/produk ternak yang akan masuk ke Provinsi Jawa Tengah wajib melalui Pos Lalu Lintas ternak yang berada di daerah perbatasan-perbatasan (Jawa Tengah - Jawa Timur, Jawa Tengah – Jawa Barat, Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun kenyataannya para pembawa/penjual anjing hidup/daging anjing tidak melalui Pos Lalu Lintas yang ada.
- REKOMENDASI
- Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, tanggal 25 September 2018, tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, yang berisi tentang himbauan untuk tidak melakukan peredaran dan atau perdagangan daging anjing secara komersial, dan menegaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
- Ditegaskan kembali oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah pada sambutan acara World Rabies Day pada tanggal 29 September 2020 di Taman Indonesia Kaya, bahwa daging anjing tidak termasuk sebagai pangan, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya, sesuai amanat Pasal 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan penanganan anjing dalam transportasi dan penyembelihan sangat rentan terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan yang diancam dengan hukuman pidana sesuai pasal 91B jo pasal 66A UU 41 Tahun 2014.
- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta arahan dari bapak Gubernur Jateng pada sambutan acara World Rabies Day, agar disusun Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dengan tegas melarang peredaran/perdagangan, serta mengkonsumsi daging anjing.
(Kabupaten yang sudah memiliki Perda tersebut, baru Kabupaten Karanganyar). Demikian Tanggapan dari Kami. Terima Kasih.