Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:02 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Aritotok Widodo
Yth. Sdr. Ari Totok Widodo. Bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah dalam rangka upaya penanganan pengentasan kemiskinan dalam penentuan sasarannya berdasar dan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga untuk mendapatkan bantuan sosial maka harus dipastikan seseorang/keluarga/rumah tangga telah masuk dan tercatat dalam DTKS.
Sehubungan dengan penentuan sasaran PKH tidak melalui usulan melainkan secara langsung penunjukan oleh Kemensos RI yang secara langsung diambil dari DTKS, sehingga usulan oleh daerah tidak bisa dilakukan. Hal yang bisa diupayakan hanya memastikan telah masuk di DTKS, oleh karena itu jika belum masuk dan tercatat di DTKS bisa diusulkan melalui SIKS-NG di desa/kelurahan tempat tinggal. Sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukanlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Namun untuk BPNT/Program Sembako dapat diusulkan melalui SIKS-NG yang ada di desa/kelurahan masing-masing.
Dumm.