Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32290386

Rincian Aduan

LGWP32290386

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
21 Feb 2025
0 ditandai
Lapor pak, disini saya ingin mendaftarkan surat tanah melalui program ptsl. Saya sudah datang ke kantor kelurahan desa kagok, slawi kab tegal jateng tapi ditolak dengan alasan sudah tutup karna sudah dilakukan pengukuran di tahun 2024 sedangkan kantah kab tegal info program ptsl di desa kagok masih ada dan yang kita juga tau di media sosial sedang gencar2 nya program ptsl di 2025 ini mengingat di tahun 2026 surat tanah berupa girik/ petuk tidak berlaku lagi. Maka dari itu melalui program ptsl ini saya mau daftarkan surat tanah agar bisa menjadi sertifikat hak milik. Mohon kiranya bapak/ibu bisa membantu agar di desa kagok, slawi, kab tegal jateng diberikan quota tambahan kembali untuk pendaftaran program ptsl ini karna masih banyak warga di desa kagok, slawi kab tegal jateng yang ingin mendaftarkan tanah milik nya menjadi sertifikat hak milik elektronik yang sedang pemerintah gencarkan atau sosialisasi kan seperti di media sosial belakangan ini. Mohon bantuannya bapak/ibu agar menjadi pertimbangan dan segera di tindak lanjuti laporan ini. Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:47 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kantor BPN/ATR apakah untuk pedataan Kelurahan Slawi, masih bisa diberikan tambahan waktu atau quota di dalam mendaftarkan tanahnya di Program PTSL

Progress

Selasa, 04 Maret 2025 - 14:00 WIB

Kabupaten Tegal

Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi

Selesai

Selasa, 04 Maret 2025 - 14:00 WIB

Kabupaten Tegal

Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi