Rincian Aduan : LGWP32290386

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 21 Feb 2025

Lapor pak, disini saya ingin mendaftarkan surat tanah melalui program ptsl. Saya sudah datang ke kantor kelurahan desa kagok, slawi kab tegal jateng tapi ditolak dengan alasan sudah tutup karna sudah dilakukan pengukuran di tahun 2024 sedangkan kantah kab tegal info program ptsl di desa kagok masih ada dan yang kita juga tau di media sosial sedang gencar2 nya program ptsl di 2025 ini mengingat di tahun 2026 surat tanah berupa girik/ petuk tidak berlaku lagi. Maka dari itu melalui program ptsl ini saya mau daftarkan surat tanah agar bisa menjadi sertifikat hak milik. Mohon kiranya bapak/ibu bisa membantu agar di desa kagok, slawi, kab tegal jateng diberikan quota tambahan kembali untuk pendaftaran program ptsl ini karna masih banyak warga di desa kagok, slawi kab tegal jateng yang ingin mendaftarkan tanah milik nya menjadi sertifikat hak milik elektronik yang sedang pemerintah gencarkan atau sosialisasi kan seperti di media sosial belakangan ini. Mohon bantuannya bapak/ibu agar menjadi pertimbangan dan segera di tindak lanjuti laporan ini. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini