Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32290386
KABUPATEN TEGAL, 21 Feb 2025
Lapor pak, disini saya ingin mendaftarkan surat tanah melalui program ptsl. Saya sudah datang ke kantor kelurahan desa kagok, slawi kab tegal jateng tapi ditolak dengan alasan sudah tutup karna sudah dilakukan pengukuran di tahun 2024 sedangkan kantah kab tegal info program ptsl di desa kagok masih ada dan yang kita juga tau di media sosial sedang gencar2 nya program ptsl di 2025 ini mengingat di tahun 2026 surat tanah berupa girik/ petuk tidak berlaku lagi. Maka dari itu melalui program ptsl ini saya mau daftarkan surat tanah agar bisa menjadi sertifikat hak milik. Mohon kiranya bapak/ibu bisa membantu agar di desa kagok, slawi, kab tegal jateng diberikan quota tambahan kembali untuk pendaftaran program ptsl ini karna masih banyak warga di desa kagok, slawi kab tegal jateng yang ingin mendaftarkan tanah milik nya menjadi sertifikat hak milik elektronik yang sedang pemerintah gencarkan atau sosialisasi kan seperti di media sosial belakangan ini. Mohon bantuannya bapak/ibu agar menjadi pertimbangan dan segera di tindak lanjuti laporan ini. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2025 - 14:47 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kantor BPN/ATR apakah untuk pedataan Kelurahan Slawi, masih bisa diberikan tambahan waktu atau quota di dalam mendaftarkan tanahnya di Program PTSL
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 14:00 WIB
Kabupaten Tegal
Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 14:00 WIB
Kabupaten Tegal
Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi