Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 16 Juli 2021 - 07:37 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KETAHANAN PANGAN
Verifikasi
Jumat, 16 Juli 2021 - 09:26 WIB
DINAS KETAHANAN PANGAN
baik akan kami koordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 07:18 WIB
DINAS KETAHANAN PANGAN
- Menanggapi laporan tentang pelaksanaan Pasar Mitra Tani di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jateng dalam masa Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli 2021, sesuai Instruksi Mendagri No. 15 Th. 2021 tgl. 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Bagian Ketiga, huruf c, angka 4 disebutkan “untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%”.
- Pasar Mitra Tani termasuk ke dalam kategori pasar yang menjual kebutuhan pangan sehari-hari, (beras, minyak goreng, gula pasir, telur, daging, bawang merah, bawang putih, cabai dan pangan lainnya), sehingga dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat, dengan menerapkan Prokes. Untuk jumlah vendor (penjual), dari 56 vendor yang terdaftar, dibatasi maksimal hanya sampai dengan 25 vendor (<50%) sehingga tidak melampaui daya tampung melebihi kapasitas.
- Dengan demikian, sesuai dengan peraturan yang diinstruksikan oleh Mendagri.Selain itu, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan, bersama dengan Kementerian Pertanian RI secara maksimal melaksanakan Penjualan secara online, yang dapat diakses melalui Aplikasi PasTani dan Grabmart dengan promo free ongkir sampai dengan Rp. 35.000,-
- Menanggapi tentang WFH dan WFO di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jateng mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Th. 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Bagian Ketiga, huruf c, angka 3 disebutkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor : kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.Dinas Ketahanan Pangan termasuk dalam Sektor Kritikal terkait logistik dan trasnportasi bahan pangan, memberikan pelayanan pada masyarakat untuk kebutuhan pangan sehari-hari, sehingga tetap memberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, dan untuk staf yang sakit (covid maupun non covid) dan terdampak (ASN maupun keluarga positif covid), kami berlakukan Work From Home (WFH).