Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32049020
KABUPATEN TEGAL, 09 Mar 2022
Fery Mi'rojul Munir (KEPALA DESA KADEMANGARAN) TIDAK MENGURUS KELUHAN WARGA KARENA DULU TIDAK IKUT MEMILIH DIA SEBAGAI KADES. Sebagai seorang ibu, apapun akan saya perjuangkan demi anak. Saya sudah bicara baik2 ketika acara berlangsung untuk tidak teriak2 dan musik dikecilkan, sudah 2 kali saya mengingatkan, tapi selalu alasannya kepala desa sudah beri izin... Saya bukan tipe orang yang menunggu kejadian buruk terjadi baru kemudian lapor... Saya tipe orang yang suka mencegah sebelum terjadi hal buruk... Saya tidak mau anak saya dan tentunya ibu2 lain juga tidak mau anaknya terhambat pertumbuhannya karena kurang tidur siang... Stunting bukan saja masalah asupan gizi, tapi juga karena kurangnya tidur yang berkualitas... Dan untuk pelajar yang masih anak2, tidur siang juga sangat bagus untuk menambah konsentrasi belajar... Bagaimana mau tidur siang... Suara musik dag dug dan audiens yang katanya seminar kesehatan tapi isinya teriak2 joged2 dan yel2 tidak bermutu... Kalau hanya pagi hari, masih bisa dimaklumi, ini disaat anak balita akan tidur siang (jam 10 sampai dzuhur) dan jam (13.30 sampai ashar). Balita dan batita dimasa golden age butuh 2 kali tidur siang... Tolong fikirkan dan renungkan, apakah akan terus mengorbankan anak2 yang butuh perlindungan dan nantinya akan menjadi penerus bangsa... Atau akan tetap melangsungkan kegiatan terapi/seminar/senam yang katanya untuk kesehatan tapi didalamnya ada penjualan (sales marketing)... satu pihak diuntungkan dan anak2 dikorbankan... Fikir2lah... 1. Acara itu menjual barang, kepala desa tidak mau membubarkan atau setidaknya memberi himbauan agar tidak teriak2 sekuat tenaga dan musik keras... (Menunggu dapat komisi, sampai 2 bulan selesai) 2. Ketika saya komplain, didepannya ada orang merokok dalam ruangan dan juga ruangannya ber AC, dan ada anak kecil dibawah 2 tahun... Tapi kepala desa membiarakan... Nanti kalau ada anak yang kena flek paru atau tbc, siapa yang tanggung jawab? Malah saya yang disuruh keluar, dan orang yang merokok diruangan ber AC dibiarkan didalam 3. Dia juga tanya, apakah dulu saya memilih dia menjadi kepala desa? Oh jadi, rakyat yang memilih dia saja yang akan diurusi? 4. Dia bilang sudah izin tetangga kiri kanan kalau tidak masalah dengan acara tersebut, tapi tidak ada bukti tanda tangan kebersediaan untuk menerima kebisingan tiap hari... Hanya kata2 lisan dari kepala desa... 5. Dia bilang akan diurus, saya sanksi apa maksudnya, apakah diurus agar lancar sampai acara berakhir, atau diberi himbauan agar tidak teriak yel2 keras dan musik keras... 6. Setelah itu dia pergi tidak menghiraukan rakyatnya yang sedang memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman dan tenang...
Disposisi
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Maret 2022 - 09:20 WIB
Kabupaten Tegal