Rincian Aduan : LGWP31983404

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 14 Dec 2020

intervensi BAPENDA Kab. PEMALANG terhadap Harga jual beli BPHTB, dalam pengurusan Balik nama Sertifikat Harga jual beli (transaksi) BPHTB dalam proses Balik nama sertifikat tanah & bangunan di tentukan oleh BAPENDA kab.Pemalang. Padahal dalam PERDA sudah jelas bahwa harga jual beli adalah harga transaksi (titik) tidak ada intervensi dari BAPENDA. Kenyataan di lapangan bahwa harga transaksi yang menentukan BAPENDA kab.Pemalang bukan dari harga transaksi antara penjual & pembeli, & jika wajib pajak keberatan dengan itu BAPENDA tidak aprove di aplikasi SSPD BPHTB sehingga proses balik nama sertifikat tanah tidak bisa di proses, ini sudah jelas2 melanggar PERDA

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:45 WIB

Kabupaten Pemalang

Secara kelembagaan Bapenda tidak mengintervensi atas harga transaksi jual beli tanah dan bangunan.Proses pemungutan BPHTB berdasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang diperoleh dari harga transaksi atau jual beli tanah dan bangunan sesuai sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Tarif BPHTB sebesar 5% x NPOP NPUP tidak kena pajak.