Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31844360
KABUPATEN PURWOREJO, 12 Jun 2020
saya melihat dan membuktikan sendiri sekarang SPBU yg menjual premium selalu antri dengan mobil2 yg menampung premium dan dikuras untuk dijual lagi di pertamini ataupun eceran. di tempat eceran warung2/pertamini premium kok bisa ada dan bahkan banyak ditemui di desa2 disekitar saya. apakah tindakan itu dibenarkan dan diperbolehkan? dipertamini/warung eceran dijual 8500-9000/ltr premium. kenapa sekarang banyak sekali praktek sprt itu di daerah saya. tolong ditindak dan diberi sanksi apabila salah. kasihan masyarakat yg harus membayar terlalu mahal untuk harga bbm tsb. apalagi bbm tersebut disubsidi oleh negara,kan jadi g ada nilainya karena sampai di masyarakat dgn harga setara pertamax di SPBU. coba aja sidak/cek di lokasi pertamini dan warung bensin eceran di kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa tengah.
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2020 - 19:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 19:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL