Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31751531
KOTA SEMARANG, 11 Jun 2025
saya mau tanyyba sebenarnya apa perbedaan kewenangan PEMERINTAH PUSAT BBWS ,PEMPROV DPUSDATARU DAN PEMKOT DPU KOTA DALAM MASALAH PENANGANAN SUNGAI?MOHON DIJAWAB DPUSDATARU PROV JATENG SESUAI UU DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN MASING2
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 11 Juni 2025 - 14:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Juni 2025 - 16:49 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Progress
Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Peraturan dan Kebijakan terkait :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O19 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Pengelolaan sungai di Indonesia dibagi berdasarkan wilayah sungai, di mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang berbeda.
Kewenangan Pemerintah Pusat:
- Mengelola wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
- menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional,
- Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
Kewenangan Pemerintah Provinsi:
- Mengelola wilayah sungai lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
- menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota
- Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Mengelola wilayah sungai dalam kabupaten/kota.
- menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten / kota
- Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai dalam kabupaten/kota.
Prinsip Pengelolaan Sungai:
- Berbasis wilayah sungai.
- Terpadu.
- Dengan pendekatan partisipatif, melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
Peran Masyarakat:
- Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
- Tanggung jawab bersama dalam pelestarian sungai sebagai sumber air.
Kewenangan pengelolaan wilayah sungai (WS) di Provinsi Jawa Tengah
1. Kewenangan Pemerintah Pusat
- 2 WS Strategis Nasional : WS Jratun Seluna dan WS Serayu Bogowonto
- 4 WS lintas provinsi : WS Cimanuk Cisanggarung, WS Citanduy, WS Progo Opak Serang, dan WS Bengawan Solo
2. Kewenangan Provinsi
- 2 WS lintas kabupaten : WS Pemali Comal dan WS Bodri Kuto
3. Kewenangan Kabupaten
- 2 WS di Kabupaten Jepara : WS Wiso Gelis dan WS Karimunjawa
Selesai
Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Demikian terima kasih.