Rincian Aduan : LGWP31602668

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 15 Apr 2025

Mohon Ditertibkan Bangunan Liar Terus Tumbuh di Bantaran Sungai Desa Wonoketingal, Karanganyar, Kab. Demak.
Perlu Tindakan Tegas! Bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran Kali Serang Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, Jawa Tengah makin menjamur.
Puluhan bangunan semi permanen dan permanen terus berdiri dan belum pernah ada tindakan tegas, antara lain: area parker pribadi, warung makan, gudang, ruko yang disewakan dan lainnya.
Bahkan, tidak hanya warga biasa saja yang mendirikan bangunan itu, namun ada pula oknum aparat desa setempat.
Bangunan yang menempati bantaran sungai tersebut secara langsung turut mengganggu daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi sumber air warga tersebut.
Fakta pengalih fungsian tanah negara ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Jika tidak diatasi, dalam jangka panjang dapat menyebabkan banjir karena bantaran sungai terus berkurang.
Kejadian mutakhir, Desa Wonoketingal terimbas jebolnya Kali Wulan di Perbatasan Kudus Demak. Air menggenang di pemukiman warga, bahkan setinggi dada orang dewasa.
Tak bisa dimungkiri, penyebabnya adalah banyaknya bangunan liar di sekitaran sungai, yang mengganggu resapan dan aliran air. Pembangunan liar di sekitar sungai di Wonoketingal, Demak, dapat menyebabkan risiko banjir dan kerusakan ekosistem sungai, serta berdampak negatif pada masyarakat sekitar:
1. Banjir: Bangunan liar dapat menyumbat aliran sungai, sehingga saat curah hujan tinggi, air akan meluap dan menyebabkan banjir.
2. Kerusakan Ekosistem: Pembangunan liar dapat merusak habitat alami sungai, seperti vegetasi tepi sungai, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
3. Kesehatan Masyarakat: Banjir akibat pembangunan liar dapat menyebabkan penyebaran penyakit dan masalah kesehatan lainnya bagi masyarakat sekitar. Menurut penelusuran, sebenarnya pernah dikeluarkan Surat Edaran kepada camat di tiap kecamatan terkait diminta untuk ikut mengawasi bangunan liar tersebut.
Namun, sejak 2015 tidak ada lagi surat edaran tersebut. DPUPPE yang memiliki UPTD disetiap kecamatan seharusnya mampu mencegah maraknya bangunan liar tersebut. Untuk mengatasi masalah bangunan liar dibantaran sungai butuh perhatian semua pihak. Baik DPUPPE kabupaten, DPU provinsi, Bina Marga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan lainnya. Perlu tindakan tegas penertiban dan penegakan hukum dari aparat terkait. TEMBUSAN: Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah Jl. Madukoro Blok AA-BB, Tawangmas, Semarang Barat, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144 Balai PSDA Seluna Jl. Raya Kudus - Jepara No.KM.4, Area Perkebunan, Garung Lor, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59361

0 Orang Menandai Aduan Ini