Rincian Aduan : LGWP31269667

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 18 Jul 2020

Perihal Surat jawaban terkait Permohonan Pelanggan terkait Pemasangan Jaringan Air Bersih yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas bumi (PPSDM MIGAS) Yang berkantor di Jalan Sorogo 1 Cepu Blora Jateng , tidak linier dengan kondisi lapangan. Surat balasan dari PPSDM MIGAS berupa jawaban yang Sifat isinya Pemberitahuan tentang Ketentuan Pembayaran untuk biaya Pemasangan dan Perawatan Jaringan Sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian dan ketentuan yang ada surat tertanggal 7 November 2019 dan di tanda tangani oleh Sri wahyu handayani , Kepala Bagian Tata Usaha PPSDM MIGAS Cepu Kabupaten Blora , dikotori oleh oknum pegawai aktif Migas dan Purna migas untuk melakukan aksi Pungli pada pelagan baru. Dalam Surat dengan jelas secara fleksibel menerangkan kwajiban pelanggan untuk memenuhi adminitrasi pembayaran bagi pelanggan baru air PAM secara kontan dan angsuran . Hanya dalam pelaksanaanya menyisakan tanya para pelanggan baru PAM adanya penarikan iuran diluar ketentuan yang telah terinformasikan PAM pada pelanggan terkaid biaya adminitrasi pemasangan pelanggan baru. Diduga adanya beberapa oknum Pegawai Migas yang masih Aktif/pensiun yang bertempat tinggal di Perumahan RSS Karangboyo Cepu membentuk kelompok/Paguyuban untuk merencanakan etikat jahat , salah satunya meminta tambahan pembayaran iuran kepada Para Pelanggan baru Air Pam Migas sebesar Rp.2,5 Juta. Sementara Pelanggan Baru Air Pam Migas yang melakukan Pemasangan Jaringan Air Pam Migas tersebut sudah membayar kontan Sebesar Rp.7,5 juta dengan dibayarkan sesuai mekanisme Pembayaran dan Ketentuan yang ada dalam isi surat jawaban dari PPSDM MIGAS, Tidak sedikit pelanggan baru PAM Migas dengan terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam Rp 2,5 juta dengan asumsi total anggaran pelanggan baru Air PAM Migas sebesar Rp 10 juta ( total Rp 7,5 juta + Rp 2,5 juta ). “Saat diminta tambah 2,5 juta saya tidak bisa berbuat apa-apa apalagi menolak karena saya butuh Air Bersih ”Ucap Pelanggan baru yang meminta merahasiakan namanya. Bahkan tidak sedikit pelanggan yang menjadi korban pungli iuran adminitrasi diluar kesepatan / aturan PAM Migas yang identitasnya untuk dirahasiakan . " Alasan penambahan adminitrasi diluar kesepatan sebesar Rp 2,5 juta/ pelanggan baru air PAM Migas , semata-mata hanya merupakan uang Fy ( uang trima kasih ) dari pelanggan PAM kepada pemrakarsa ( pelopor ) yang pertama kali mengusulkan jaringan Pipa Untuk Air Pam Migas di Perumahan RSS Karangboyo yang sifatnya Harus Dibayar ", Ucap Pelanggan Baru PAM Migas menirukan Ucapan salah satu PNS yang ikut tergabung dalam kelompok tersebut . Cukup Ironis jika Alasan klasik diterapkan oleh para oknum untuk menjalankan niat jahatnya , mereka meminta tambahan Iuran sebesar Rp.2,5 juta kepada Pelanggan baru Air Pam Migas hanya memanfaatkan waktu / tanggal dan hari baru karena merasa bertempat tinggal paling lama/Senior di RSS Karangboyo, terlebih memprihatinkan PPSDM Migas terkesan tutup mata akan terjadinya Pungli yang jelas melibatkan oknum pegawai migas aktif / purna migas. “Kwitansi tanda terima tanpa ada validasi dari PPSDM MIGAS di duga illegal dan oknum PNS Migas berinisial WE aktor dari semua ini ” tambahnya. Sementara pengiat sosial Cepu ,Dwi angkat bicara ," Penarikan iuran atau Pungutan yang tidak jelas peruntukan dan alasannya apalagi dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PPSDM MIGAS CEPU Merupakan Pelanggaran Berat termaktub pada Pasal 423 KUHP yang berbunyi : “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.” Terkait dengan Pungutan liar juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Demikian disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 87 tahun 2016 ini , jelas Dwi Pada berita Oposisi Dwi juga mengatakan , bahwa Satgas Saber Pungli terkaid kasus ini harus hadir karena SSP mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian dan pemerintah daerah. "Pelaku Pungli juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apalagi pelakunya jelas PNS jelas layak dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun juga ada ketentuan pidana lain yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 E UU Tipikor ", imbuhnya. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 E di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," Dalam Penegakan hukum terhadap Oknum ASN/PNS yang melanggar Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Bab II pasal 4 bahwa Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang juga menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Dari pantauan awak media dilapangan , sebagian pelanggan baru menolak membayar iuran tambahan Rp 2,5 juta bahkan pelanggan baru sempat menolak bakal melaporkan ke kantor pusat dan aparatur hukum . Dampaknya pelaku penarikan ciut nyali untuk memaksa para pelanggan baru membayar iuran. Dari Kejadian tersebut menimbulkan rasa iri dari sebagaian besar Pelanggan baru Air Pam Migas yang beberapa waktu lalu telah membayar iuran Rp.2,5 juta . “Saya ingin meminta kembali uang Rp.2,5 juta yang dulu saya setor”.Ucap Pelanggan yang beberapa waktu lalu telah menyetorkan uang tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini