Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31187614

Rincian Aduan

LGWP31187614

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
21 Jul 2022
0 ditandai
Tolong pasar sementara dikroya dsidak pak banyak pungli..pasarnya semrawut pengelolanya seakan membiarkan tapi retribusi bagi para pedagang dtarik terus uangya lari kemana.?mohon ditinjau pak ganjar terimakasih

Disposisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 22 Juli 2022 - 09:42 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:26 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih atas laporannya, Mendasari Keputusan Bupati Cilacap Nomor 511.2/542/31/Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang  Pasar Darurat Kroya di Desa Karangmangu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor   62 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cilacp Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kelas Pasar dan Tipe Kios Pasar di Kabupaten Cilacap, penarikan retribusi pasar Kroya di laksanakan mulai tanggal 10 Juli 2022 dimana untuk Kelas Pasar Kroya yang Semula Kelas 1 menjadi kelas 3. Adapun penarikan retribusi sudah dilaksanakan sesuai tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 dimana penarikan retribusi pasar terdiri atas retribusi los dan bongkar muat. Penarikan retribusi oleh petugas pemungut langsung disetor ke rekening kas daerah 1x24 jam.
Terkait dengan penarikan atau pungutan diluar retribusi pasar akan dikoordinasikan dengan dinas/instansi dan pihak-pihak yang berwenang.

Selesai

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:27 WIB

Kabupaten Cilacap

Selesai Terima Kasih