Rincian Aduan : LGWP31040790

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 31 May 2020

Assalamualaikum wr wb bapak gubernur jawa tengah bapak ganjar pranowo Disini kami hanya ingin menanyakan atau menyampaikan tentang apa yang terjadi disekitar kami dan yang ini bisa dibilang kesenjangan sosial diantara kami bapak,, bagaimana bisa bapak ada satu rumah terdapat 3 kk bisa mendapatkan bantuan BST BLTDD maupun e-warung padahal mereka satu atap bahkan satu dapur ada pula satu Kk mendapatkan BST dan BLTDD sekaligus sedangkan banyak dari kami yang tidak mendapatkan apapun, sedangkan dampak covid-19 terjadi kepada seluruh warga masyarakat kami juga hanya kaum buruh bapak ekonomi kami hanya pas2an tetapi kenapa bantuan dprioritaskan kepada mereka yang dibilang berpenyakitan sperti darah tinggi gula dll itu menjadi alasan agar mereka mendapatkan bantuan lebih dari satu, mohon maaf bapak kesenjangan sosial jelas terasa dihati kami,, kami hanya ingin diperlakuan adil mohon maaf apabila ada salah kata bapak terimaksih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 01 Juni 2020 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:30 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikum salam Wr. Wb..Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS adalah Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratan calon penerima manfaat agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Pemerintah daerah kabupaten dapat mengusulkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos baru dengan dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program kelurga harapan dan program sembako dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid19 diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan proses pengusulannya oleh desa/kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan guna menentukan layak atau tidak layaknya keluarga menerima bantuan sosial sesuai dengan kriteria/indikator yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan ke pemerintah desa/kelurahan setempat untuk dihapus/dinonaktifkan dari penerima bantuan sosial tersebut, dan bagi yang lebih layak menerima dapat diusulkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 
Dasar pemberian bansos dampak covid19 adalah KK sehingga apabila memiliki KK berbeda meski tinggal dalam satu rumah berhak mendapat bantuan apabila memenuhi kriteria. Jika ternyata dalam satu KK mendapat lebih dari satu bantuan  Silahkan untuk dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan agar dilakukan perbaikan data sehingga kedepannya hanya akan mendapatkan satu jenis bansos dalam satu KK.

Progress

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:32 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikum salam Wr. Wb..Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS adalah Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratan calon penerima manfaat agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Pemerintah daerah kabupaten dapat mengusulkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos baru dengan dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program kelurga harapan dan program sembako dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid19 diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan proses pengusulannya oleh desa/kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan guna menentukan layak atau tidak layaknya keluarga menerima bantuan sosial sesuai dengan kriteria/indikator yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan ke pemerintah desa/kelurahan setempat untuk dihapus/dinonaktifkan dari penerima bantuan sosial tersebut, dan bagi yang lebih layak menerima dapat diusulkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 
Dasar pemberian bansos dampak covid19 adalah KK sehingga apabila memiliki KK berbeda meski tinggal dalam satu rumah berhak mendapat bantuan apabila memenuhi kriteria. Jika ternyata dalam satu KK mendapat lebih dari satu bantuan  Silahkan untuk dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan agar dilakukan perbaikan data sehingga kedepannya hanya akan mendapatkan satu jenis bansos dalam satu KK.

Selesai

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:32 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikum salam Wr. Wb..Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS adalah Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratan calon penerima manfaat agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Pemerintah daerah kabupaten dapat mengusulkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos baru dengan dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program kelurga harapan dan program sembako dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid19 diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan proses pengusulannya oleh desa/kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan guna menentukan layak atau tidak layaknya keluarga menerima bantuan sosial sesuai dengan kriteria/indikator yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan ke pemerintah desa/kelurahan setempat untuk dihapus/dinonaktifkan dari penerima bantuan sosial tersebut, dan bagi yang lebih layak menerima dapat diusulkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 
Dasar pemberian bansos dampak covid19 adalah KK sehingga apabila memiliki KK berbeda meski tinggal dalam satu rumah berhak mendapat bantuan apabila memenuhi kriteria. Jika ternyata dalam satu KK mendapat lebih dari satu bantuan  Silahkan untuk dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan agar dilakukan perbaikan data sehingga kedepannya hanya akan mendapatkan satu jenis bansos dalam satu KK.