Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30800709
KABUPATEN BANYUMAS, 17 Apr 2025
Hal: Aduan dan Rekomendasi Terkait Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Pemerintah dan Tata Kelola Perizinan Tambang di Jawa Tengah.
Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah,
Saya selaku warga masyarakat yang peduli terhadap tata kelola sumber daya alam dan pemberantasan korupsi di Jawa Tengah, dengan ini menyampaikan aduan dan rekomendasi terkait maraknya penggunaan material konstruksi ilegal (pasir dan batu) pada proyek-proyek pemerintah serta kompleksitas perizinan tambang yang berpotensi merugikan negara.
Berikut latar belakang dan poin-poin substantif:
Latar Belakang Permasalahan
1. Pelanggaran Regulasi oleh Proyek Pemerintah
- Berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perda terkait, seluruh proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang legal.
Namun, banyak proyek instansi pemerintah, termasuk BBWS, diduga menggunakan material ilegal atau tidak jelas legalitasnya.
Hal ini bertentangan dengan peran BBWS sebagai pengawas tata kelola penambangan di sungai.
2. Perizinan Tambang yang Tidak Progresif - Prosedur perizinan tambang saat ini dinilai rumit, diskriminatif, dan tidak transparan, sehingga banyak sumber daya pasir/batu yang memenuhi kriteria teknis justru tidak diakui sebagai cadangan legal hanya karena hambatan birokrasi. Akibatnya, pasokan material legal terhambat, sementara proyek pemerintah tetap membutuhkan material tersebut.
3. Efek Domino: Tambang Ilegal, Korupsi, dan Kerugian Negara
- Ketergantungan pada tambang ilegal telah memicu praktik korupsi oleh oknum aparat, baik melalui pungutan liar maupun “backing” tambang ilegal. Negara dirugikan dari segi pendapatan pajak, kerusakan lingkungan, dan pembiaran pelanggaran hukum.
4. Pemerintah sebagai Kontributor Permasalahan - Pemerintah (pusat/daerah) adalah pengguna terbesar material konstruksi.
Jika proyek pemerintah sendiri menggunakan material ilegal, hal ini menjadi preseden buruk dan memperparah siklus ketidakpatuhan.
Dampak yang Ditimbulkan :
1. Kerugian Ekonomi: Kehilangan pendapatan daerah dari pajak tambang legal.
2. Kerusakan Lingkungan: Tambang ilegal cenderung tidak mematuhi kaidah izin lingkungan, menyebabkan degradasi sungai, erosi, dan banjir.
3. Pelanggaran Hukum & Korupsi: Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam rantai suap dan pembiaran.
4. Hambatan Pembangunan: Proyek pemerintah berisiko tertunda/dikriminalisasi akibat penggunaan material ilegal.
Rekomendasi Solusi
1. Audit Proyek Pemerintah Secara Menyeluruh - Bentuk tim independen (melibatkan BPK, Inspektorat, dan masyarakat) untuk menelusuri asal-usul material pada proyek pemerintah, terutama yang dikelola BBWSSO dan dinas PUPR.
2. Reformasi Perizinan Tambang Non-Logam dan Batuan - Sederhanakan prosedur perizinan dengan: - Membuat sistem perizinan berbasis risiko (risk-based licensing). - Memangkas persyaratan administratif yang tidak relevan. - Mempercepat penerbitan rekomendasi teknis untuk wilayah yang telah memenuhi kriteria lingkungan.
3. Penetapan Zonasi Tambang Legal di Setiap Kabupaten - Segera finalisasi RTRW dan zonasi tambang mineral non-logam/batuan untuk menjamin pasokan material legal. Wilayah zonasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan.
4. Penegakan Hukum Terintegrasi - Tingkatkan pengawasan di lapangan dengan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, dan Dinas ESDM. - Tindak tegas tambang ilegal beserta aparat yang terlibat, termasuk pemutusan rantai "backing" dari oknum pejabat.
5. Optimalisasi Sumber Daya Lokal - Dorong Pemkab/Pemkot untuk mengembangkan tambang rakyat berizin melalui pendampingan teknis dan akses permodalan, sehingga mengurangi ketergantungan pada pasokan ilegal.
6. Transparansi dan Pelaporan Publik - Wajibkan seluruh proyek pemerintah melaporkan sumber material konstruksi melalui portal terbuka (open contracting) untuk memastikan akuntabilitas. Penutup
Bapak Gubernur yang terhormat, Praktik penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cerminan kegagalan tata kelola sumber daya alam dan birokrasi yang korup.
Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis di atas guna memutus mata rantai ilegalitas, mengoptimalkan potensi tambang legal, dan menjamin pembangunan berkelanjutan yang berintegritas.
Kami mohon, aduan ini ditindaklanjuti secara serius karena kami juga memberikan rekomendasi solusi bukan hanya keluhan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami,
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 17 April 2025 - 14:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 April 2025 - 06:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima
Progress
Selasa, 22 April 2025 - 06:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih atas laporan dan rekomendasi yang diberikan. Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait kebijakan pertambangan di Jawa Tengah sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan tanggal 11 Desember 2024 dan merupakan Provinsi yang pertama kali membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai pelaksanaan atas Perpres 55 Tahun 2022.
2. Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran nomor 500.10.26.6/0008282 tanggal 01 November 2024 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Kontruksi Dari Perusahaan Yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Dan Membayar Pajak Daerah, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah dan seluruh Instansi Pemerintah lainnya yang ada di Provinsi Jawa Tengah (termasuk BBWS dan PU).
3. Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan TNI/Polri, KPK, Kejaksaan Tinggi, BIN Daerah, Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah guna penertiban/penindakan kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk jika ada oknum aparat yang ikut terlibat.
4. Pemerintah Provinsi telah mendorong Kab/Kota untuk merevisi RTRW dan memasukan wilayah pertambangan dalam RTRW Kab/Kota.
5. Pada saat ini perizinan sektor pertambangan dilaksanakan melalui sistem OSS (One Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang berbasis risiko.
Selanjutnya jika masyarakat mengetahui adanya praktik-praktik kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau pekerjaan kontruksi menggunakan material tambang tanpa izin dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (penegak hukum).
Selesai
Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih