Rincian Aduan : LGWP30800709

Disposisi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 17 Apr 2025

Hal: Aduan dan Rekomendasi Terkait Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Pemerintah dan Tata Kelola Perizinan Tambang di Jawa Tengah.
Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah, Saya selaku warga masyarakat yang peduli terhadap tata kelola sumber daya alam dan pemberantasan korupsi di Jawa Tengah, dengan ini menyampaikan aduan dan rekomendasi terkait maraknya penggunaan material konstruksi ilegal (pasir dan batu) pada proyek-proyek pemerintah serta kompleksitas perizinan tambang yang berpotensi merugikan negara.
Berikut latar belakang dan poin-poin substantif:
Latar Belakang Permasalahan 1. Pelanggaran Regulasi oleh Proyek Pemerintah - Berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perda terkait, seluruh proyek pemerintah wajib menggunakan material dari tambang legal.
Namun, banyak proyek instansi pemerintah, termasuk BBWS, diduga menggunakan material ilegal atau tidak jelas legalitasnya.
Hal ini bertentangan dengan peran BBWS sebagai pengawas tata kelola penambangan di sungai.
2. Perizinan Tambang yang Tidak Progresif - Prosedur perizinan tambang saat ini dinilai rumit, diskriminatif, dan tidak transparan, sehingga banyak sumber daya pasir/batu yang memenuhi kriteria teknis justru tidak diakui sebagai cadangan legal hanya karena hambatan birokrasi. Akibatnya, pasokan material legal terhambat, sementara proyek pemerintah tetap membutuhkan material tersebut.
3. Efek Domino: Tambang Ilegal, Korupsi, dan Kerugian Negara - Ketergantungan pada tambang ilegal telah memicu praktik korupsi oleh oknum aparat, baik melalui pungutan liar maupun “backing” tambang ilegal. Negara dirugikan dari segi pendapatan pajak, kerusakan lingkungan, dan pembiaran pelanggaran hukum.
4. Pemerintah sebagai Kontributor Permasalahan - Pemerintah (pusat/daerah) adalah pengguna terbesar material konstruksi.
Jika proyek pemerintah sendiri menggunakan material ilegal, hal ini menjadi preseden buruk dan memperparah siklus ketidakpatuhan.
Dampak yang Ditimbulkan :
1. Kerugian Ekonomi: Kehilangan pendapatan daerah dari pajak tambang legal.
2. Kerusakan Lingkungan: Tambang ilegal cenderung tidak mematuhi kaidah izin lingkungan, menyebabkan degradasi sungai, erosi, dan banjir.
3. Pelanggaran Hukum & Korupsi: Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam rantai suap dan pembiaran.
4. Hambatan Pembangunan: Proyek pemerintah berisiko tertunda/dikriminalisasi akibat penggunaan material ilegal.
Rekomendasi Solusi
1. Audit Proyek Pemerintah Secara Menyeluruh - Bentuk tim independen (melibatkan BPK, Inspektorat, dan masyarakat) untuk menelusuri asal-usul material pada proyek pemerintah, terutama yang dikelola BBWSSO dan dinas PUPR.
2. Reformasi Perizinan Tambang Non-Logam dan Batuan - Sederhanakan prosedur perizinan dengan: - Membuat sistem perizinan berbasis risiko (risk-based licensing). - Memangkas persyaratan administratif yang tidak relevan. - Mempercepat penerbitan rekomendasi teknis untuk wilayah yang telah memenuhi kriteria lingkungan.
3. Penetapan Zonasi Tambang Legal di Setiap Kabupaten - Segera finalisasi RTRW dan zonasi tambang mineral non-logam/batuan untuk menjamin pasokan material legal. Wilayah zonasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan.
4. Penegakan Hukum Terintegrasi - Tingkatkan pengawasan di lapangan dengan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, dan Dinas ESDM. - Tindak tegas tambang ilegal beserta aparat yang terlibat, termasuk pemutusan rantai "backing" dari oknum pejabat.
5. Optimalisasi Sumber Daya Lokal - Dorong Pemkab/Pemkot untuk mengembangkan tambang rakyat berizin melalui pendampingan teknis dan akses permodalan, sehingga mengurangi ketergantungan pada pasokan ilegal.
6. Transparansi dan Pelaporan Publik - Wajibkan seluruh proyek pemerintah melaporkan sumber material konstruksi melalui portal terbuka (open contracting) untuk memastikan akuntabilitas. Penutup Bapak Gubernur yang terhormat, Praktik penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cerminan kegagalan tata kelola sumber daya alam dan birokrasi yang korup.
Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis di atas guna memutus mata rantai ilegalitas, mengoptimalkan potensi tambang legal, dan menjamin pembangunan berkelanjutan yang berintegritas.
Kami mohon, aduan ini ditindaklanjuti secara serius karena kami juga memberikan rekomendasi solusi bukan hanya keluhan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami,

1 Orang Menandai Aduan Ini