Rincian Aduan : LGWP30692622

Selesai Public

LAIN-LAIN, 11 Oct 2017

pak ganjar... saya mau bertanya,... 1.apakah masyarakat bisa ikut mengawasi program pemerintah di bidang pembangunan desa? 2.bagaimana cara menilai kegiatan itu kurang sesuai dgn anggaran.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 13:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 16:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 11:26 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih masukannya.
Sesuai aturan tugas Pengawasan dalam bentuk Audit Keuangan Desa / Dana Desa dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten masing2 selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika saudara menemukan adanya penyalahgunaan anggaran saudara dapt melaporkan kepada Inspektorat kabupaten setempat disertai bukti indikasinya

Selesai

Kamis, 19 Oktober 2017 - 11:26 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab