Rincian Aduan : LGWP30519398

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 10 Apr 2018

aslkm pak ganjar sehat selalu dan panjang umur. saya mau tanya apakah gajih untuk perangkat desa tidak bisa dibayarkan tiap bulan apa harus nunggu sampai 4-5 bulan baru mendapatkan gajih. desa banjar ***u kecamatan nusawungu kabupaten cilacap. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 11 April 2018 - 11:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 11 April 2018 - 14:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindak lanjuti

Progress

Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.

Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Besarnya Siltap Kepala Desa dan Perangkat  Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Siltap dapat dibayarkan tiap bulan

Selesai

Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab