Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 25 September 2022 - 05:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 September 2022 - 10:38 WIB
Kabupaten Wonogiri
Progress
Senin, 26 September 2022 - 11:55 WIB
Kabupaten Wonogiri
Tetapi sebelumnya di bawah ini kan kami sampaikan prosedur terkait pengajuan/pengususlan BSU/BLT BBM tahun 2022. Masyarakat miskin dan pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Besaran BLT BBM dan BSU 2022 adalah senilai Rp 600.000. Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di saat adanya kenaikan harga BBM maupun kebutuhan lain. Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni: Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut: Akses laman https://kemnaker.go.id Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022. "Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari. Sedangkan untuk BLT BBM, direncanakan setidaknya sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 600.000. Syarat penerima BLT BBM 2022 yakni merupakan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya didaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasar data Kemensos sehingga masyarakat tak perlu mendaftar untuk mendapat BLT BBM. Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com 5 September 2022, jika masyarakat merasa layak maka bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain melalui Program Usul Sangah di aplikasi Cek Bansos.
Adapun cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos yakni: Melalui aplikasi cek Bansos yang diunduh di PlayStore dengan mengeklik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu Klik tombol “Tambah Usulan”. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat. Memilih jenis bantuan sosial. Selanjutnya mengunggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan. Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah, Kemensos akan memverifikasi data ini. Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.
Selesai
Senin, 31 Oktober 2022 - 15:20 WIB
Kabupaten Wonogiri