Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30099146
KOTA SEMARANG, 29 May 2023
Alamat : jalan saputan raya (Ngemplak Rt 10 rw 9) Kecamatan : Tembalang Kelurahan : Tandang Sudah hampir setahun bencana longsor trjadi di talud dpan rumah yg mengakibatkan pondasi dpan rumah jg ikut ketarik longsor ..blm ada penanganan dri dinas terkait untuk pembangunan.. yg ada hnya bantuan sembako dan terpal saja.. mohon sekiranya bpak ganjar mau membantu mempercepat pembangunan talud beserta pondasi dpan rumah saya..krna disaaat hujaan deras dan angin kencang takut trjadi bncana susulan.. gambar diatas adlh keaadan sesudah longsor di pagi hari nya krn kjdian nya malam hari.. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 14:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 14:20 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Terima Kasih.
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:00 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Cek lapangan dilaksanakan tanggal 30 Mei 2023 bersama :
- Staf BPSDA Bodri Kuto
- Staf BBWS Pemali Juana
- Disperkim Kota Semarang.
- BPBD Kota Semarang
- Lurah Kel.Tandang
- Danramil Semarang Selatan
- Babinkamtibmas Kel.Tandang
- Ketua RW.09
- Ketua RT.10
- Pelapor sedang bekerja diwakili Kakak pelapor
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:06 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan kami sampaikan sbb :
1. Saputan Raya Ngemplak RT.10/RW.09 Kel. Tandang, Kec.
Tembalang yg merupakan lokasi terdampak longsor yang berjarak 55 m dari bibir
Sungai Bajak.
2. Berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 ttg Penetapan
Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau, sempadan Sungai Bajak masuk
dlm klasifikasi pasal 5 ayat (1) dmn secara garis besar S. Bajak merupakan
sungai tidak bertanggul yg masuk dlm kawasan perkotaan, kedalaman sungai krg
dari atau sama dgn 3 m, shg garis sempadan berjarak 10 m dr tepi kiri &
kanan, sehingga lokasi longsor tdk masuk dlm kawasan sempadan S. Bajak.
3. Longsor sblmnya terjadi bln Juni th 2022, dgn dimensi
bidang longsor pjg ± 7 m, lbr ± 4 m, tinggi ± 5 m, tdk menimbulkan korban jiwa.
Pd saat kejadian telah dilakukan upaya darurat oleh BPBD Kota Semarang,
Disperkim Kota Semarang, Koramil Semarang Selatan bersama dgn masyarakat
setempat yaitu membersihkan puing longsor, menutup bidang longsor menggunakan
terpal & bantuan sembako kpd warga terdampak.
4. Sesuai tusi, kejadian tsb tdk mjd kewenangan Disperkim
Kota Semarang krn lahan longsor merupakan lahan pribadi milik warga, bukan
fasum ataupun fasos lingkungan, namun akan diupayakan utk diusulkan kpd
pimpinan terkait penanganannya.
5. Hari ini dilakukan assessment oleh BPBD Kota Semarang utk
selanjutnya diusulkan penanganan permanennya.
Demikian terima kasih.