Rincian Aduan : LGWP29952841

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 14 Dec 2021

Wadul pak gubernur Kpd Yth : 1. BBWS Pemali Juana 2. PSDA Badri Kuto 3. Pengawas Sungai Kanal jebor Kami sebagai masyarakat merasa resah dengan beredarnya Berita Acara pembongkaran bangunan permanen atau semi permanen di sungai kanal jebor Desa Weding Kec.Bonang Kab.Demak yang di tandatangani bersama (BBWS Pemali juana, PSDA Bodri Kuto & Kades Desa Weding) Kronologis : Saya beli kaplingan di sungai kanal jebor melalui perantara pak kades yg bernama SUTAR orang desa ruwit tapi berdomisili di desa weding Saat pembayaran saya tidak diberi kwitansi dengan dalih pak kades weding sudah mengantongi surat ijin dari BBWS Pemali Juana,dan saya di suruh membangun kaplingan yg saya bayar. Akhir oktober 2021 saya mulai membangun kaplingan dan hati saya merasa lega karena di tungguin pak kades desa weding & pengawas BBWS an : SAMIAN disuruh meneruskan pembangunan. Tapi minggu-minggu ini beredar Berita Acara pembongkaran mandiri dan biaya sendiri. Saya merasa ditipu oleh oknum-oknum. Tidak cuma saya,, masih banyak lagi warga yg sdh membayar kaplingan tersebut antara lain : - HERMANTO Desa Weding Rt 1/7 (2 kapling) - TOAT Desa Weding Rt 1/7 (2 kapling) - SUPADI Desa Weding RT 3/9 (1 kapling) - AKHMADU Desa Weding Rt 2/9 ( 2 kapling) - NASIRUN Desa Weding Rt 1/7 (2 kapling) - SODIKUN Desa Weding Rt 3/9 (2 kapling) - ROSADI Desa Weding Rt 3/9 (1 Kapling) - KARSILAN Desa Weding RT 2/9 (1 Kapling) - H. MUNTASIR Desa Weding RT 1/9 (1 Kapling) - MASLUR Desa Weding RT 3/9 (1 Kapling) - ALI AKHMADIKetua BPD Weding RT 1/9 (1 Kapling) Saya tidak akan membongkar bangunan saya apabila pondasi kades weding yg berjumlah 4 kapling tidak dibongkar dulu. Berikut saya sertakan foto berita acara & pondasi 4 kapling milik pak kades desa weding. Matur suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini