Rincian Aduan : LGWP29603395

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 01 Sep 2023

hari ini tanggal 1 September 2023,ketika saya membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, ada 2 kejanggalan. Pertama, karena saya memperpanjang kendaraan bermotor atas nama orang tua,yang mana di haruskan membuat surat kuasa karena yang bersangkutan atau orangtua tidak bisa hadir kemudian diwakilkan kepada saya selaku ANAK kandung untuk mengurusnya. Tapi anehnya setelah saya meminta pembuatan surat kuasa, dari pihak loket SAMSAT yang terletak di HANOMAN, menyatakan bahwa surat kuasa TIDAK PERLU DI ISI .......padahal harusnya isi surat kuasa tersebut harus jelas, kepada siapa itu dikuasakan dan atas nama siapa itu dikuasakan. Saya sendiri sudah meminta kepada PETUGAS untuk mengisikan surat kuasa tersebut, tapi sayangnya petugas menolak dan berdalih TIDAK perlu di isi. Sungguh sangat ironi, kita masyarakat biasa diajarkan untuk melakukan praktek KKN atau sejenisnya. Yang kedua, karena saya memperpanjang pajak 5 tahunan kendaraan bermotor jenis RODA 2, artinya saya pasti membawa RODA 2, disini setau saya, biaya PARKIR atau retribusi kendaraan RODA 2 itu adalah Rp. 2000,- tapi anehnya lagi ketika saya ingin membayar retribusi parkir tersebut, petugas parkir di SAMSAT HANOMAN justru meminta uang parkir sejumlah Rp. 3000,- apakah memang harga uang parkir atau retrubusi sekarang untuk roda 2 memang sudah berubah menjadi 3000 rupiah atau bagaimana???????? Bahkan karsis parkirnya sendiri di cetak dengan nominal Rp. 3000,- untuk kendaraan jenis Roda 2, wooooooooow sangat tertata sekali. Bukannya karcis parkir tersebut harunya berlabel DISHUB ya? Kok ini bisa semacam kertas parkiri bikinan sendiri??? Apakah PEMKOT SEMARANG dan DISHUB sudah mengetahuinya??????? Tolong dong praktek semacam ini di benahi lagi, kami sebagai masyarakat biasa diam bukan berarti setuju, tapi kami juga bingung,padahal kami berusaha taat terhadap aturan,tapi anehnya dari DALAM instansi itu sendiri yang justru perlu di benahi, jangan hanya meminta kami masyarakat untuk taat bayar pajak,taat kepada aturan tapi SDM aparatur negara kita sendiri membiarkan begitu saja,seolah olah itu hal yang bisa di maklumi. Mohon pak gub jateng melihat langsung kelapangan, semoga KOTA semarang semakin lebih baik lagi, dan prkatek BURUK semacam itu bisa hilang

0 Orang Menandai Aduan Ini