Rincian Aduan : LGWP29603395

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 01 Sep 2023

hari ini tanggal 1 September 2023,ketika saya membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, ada 2 kejanggalan. Pertama, karena saya memperpanjang kendaraan bermotor atas nama orang tua,yang mana di haruskan membuat surat kuasa karena yang bersangkutan atau orangtua tidak bisa hadir kemudian diwakilkan kepada saya selaku ANAK kandung untuk mengurusnya. Tapi anehnya setelah saya meminta pembuatan surat kuasa, dari pihak loket SAMSAT yang terletak di HANOMAN, menyatakan bahwa surat kuasa TIDAK PERLU DI ISI .......padahal harusnya isi surat kuasa tersebut harus jelas, kepada siapa itu dikuasakan dan atas nama siapa itu dikuasakan. Saya sendiri sudah meminta kepada PETUGAS untuk mengisikan surat kuasa tersebut, tapi sayangnya petugas menolak dan berdalih TIDAK perlu di isi. Sungguh sangat ironi, kita masyarakat biasa diajarkan untuk melakukan praktek KKN atau sejenisnya. Yang kedua, karena saya memperpanjang pajak 5 tahunan kendaraan bermotor jenis RODA 2, artinya saya pasti membawa RODA 2, disini setau saya, biaya PARKIR atau retribusi kendaraan RODA 2 itu adalah Rp. 2000,- tapi anehnya lagi ketika saya ingin membayar retribusi parkir tersebut, petugas parkir di SAMSAT HANOMAN justru meminta uang parkir sejumlah Rp. 3000,- apakah memang harga uang parkir atau retrubusi sekarang untuk roda 2 memang sudah berubah menjadi 3000 rupiah atau bagaimana???????? Bahkan karsis parkirnya sendiri di cetak dengan nominal Rp. 3000,- untuk kendaraan jenis Roda 2, wooooooooow sangat tertata sekali. Bukannya karcis parkir tersebut harunya berlabel DISHUB ya? Kok ini bisa semacam kertas parkiri bikinan sendiri??? Apakah PEMKOT SEMARANG dan DISHUB sudah mengetahuinya??????? Tolong dong praktek semacam ini di benahi lagi, kami sebagai masyarakat biasa diam bukan berarti setuju, tapi kami juga bingung,padahal kami berusaha taat terhadap aturan,tapi anehnya dari DALAM instansi itu sendiri yang justru perlu di benahi, jangan hanya meminta kami masyarakat untuk taat bayar pajak,taat kepada aturan tapi SDM aparatur negara kita sendiri membiarkan begitu saja,seolah olah itu hal yang bisa di maklumi. Mohon pak gub jateng melihat langsung kelapangan, semoga KOTA semarang semakin lebih baik lagi, dan prkatek BURUK semacam itu bisa hilang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 September 2023 - 16:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 04 September 2023 - 08:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima. Kami koordinasikan dg terkait

Progress

Senin, 04 September 2023 - 08:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah kami koordinasikan ke unit terkait (Pihak Samsat Semarang III). Mohon ditunggu progressnya kak

Progress

Selasa, 05 September 2023 - 08:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Halo kak,


Aduan kaka telah kami koordinasikan ke unit terkait (pihak Samsat Semarang 3), berikut penjelasannya :


1. Berdasarkan Perkapolri No 7 / 2021 ttg Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 62 yang menyatakan bahwa Pengesahan dan Perpanjangan STNK harus memenuhi persyaratan :

a. Mengisi formulir permohonan

b. Melampirkan : 1) tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 6; 2) Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fc KTP yang diberi kuasa yang diwakilkan; 3) STNK; 4) BPKB; 5) Hasil Cek Fisik Ranmor


2. Adapun petugas pelayanan yang terindikasi melakukan kesalahan dg memberikan informasi yang tidak benar terkait keabsahan surat kuasa, kami telah melakukan koordinasi dengan pimpinan petugas pelayanan dari unsur POLRI untuk diberikan teguran


3. Atas kejadian tersebut, kami mengambil langkah evaluasi dan pembinaan sehingga timbul perbaikan atas kinerja setiap petugas pelayanan


4. Berkaitan dengan tarif retribusi parkir akan kami koordinasi dengan pihak penyewa lahan sebagai pihak pemungut retribusi parkir.


Demikian penjelasan dari pihak Samsat Semarang 3, agar dapat menjadikan maklum. Terima kasih

Progress

Selasa, 05 September 2023 - 08:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terlampir kami sampaikan klarifikasi resmi tertulis dari pihak Samsat Semarang 3. Kami menyampaikan terima kasih atas saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan layanan kami kedepan. 

Lampiran PDF

Selesai

Selasa, 05 September 2023 - 08:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah ditindaklanjuti. Terima kasih