Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29518438
KABUPATEN GROBOGAN, 24 Jun 2023
Poin 1. Mengedukasi ya kan pak? Bukan pengurus desa membelajakan 2. Penerimaan kan yang membelanjakan, bukan penyalur 3. Sesuai harga pasar ya dan tidak ada paksaan, sedangkan pengurusan desa bilang harus ambil di balai desa supaya kalau ada sisa dari duit belanja bisa masuk kas desa Bagaimana cara tau sembako sesuai harga pasar orang data belanjanya aja ngga transparan bapak, dan ya pak ada alasan pemotongan 100k buat bagi yang ngga dapat bantuan, nah tolong dong pak bantuannya mbokya tepat sasaran masak lansia badannya udah gemetaran hidup sendiri ngga dapat, lah yang rumahnya mewah masih muda dapat. Masa yang dekat sama pengurus desa aja yang dapat, tolong deh yang meriksa data jangan males. Nah pak tolong ya di tindak lanjuti jangan cuma di kasih poin poin kaya di gambar Mohon data yang di sampaikan bisa di lindungi , kalau ngga bisa ngelindungi ngga usah bikin aja balai adun ini
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 25 Juni 2023 - 16:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Juni 2023 - 08:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 26 Juni 2023 - 08:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Selesai
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:04 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Mengenai aduan tersebut,
Setelah kami konfirmasi ke kepala desa kedungjati diperoleh hasil sbb :
1. bahwa utk penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH yg dilaksanaan secara bersamaan maka pemerintah desa mengambil langkah mengedukasi kepada KPM agar memanfaatkan bantuan dengan bijak dan tepat sasaran.
2. Dalam edukasi agar penerima BPNT membelanjakan sembako sebagaimana tujuan program bantuan tsb dengan membelanjakan uang BPNT ke warung yang biasa berbelanja.
3. Saat pembagian, e warung menyediakan sembako namun tdk ada paksaan harus membeli. Utk harga sembako yang ditentukan sesuai harga pasaran.
Demikian utk menjadikan periksa
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih