Rincian Aduan : LGWP29350887

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 06 Nov 2023

Assalamu'alaikum, bapak ibu yang terhormat,saya pendatang baru dsni, dan selama saya setahun dsni saya merasakan kekurangan di majenang ini, selama di majenang ini saya merasa kurang dari sisi akses kereta dan akdp, contoh saja, untuk mengurus perijinan ke cilacap kita harus memakan waktu sekitar 2 jam, untuk pp 4 jam, pulang dari jakarta kita harus turun di banjar, atau sidareja, yang jaraknya ke majenang sendiri butuh waktu sekitar 1 jam, yang ingin saya tanyakan, apakah daerah majenang, wanareja, karangpucung, cimanggu tidak bisa dipisahkan saja dari cilacap menjadi kabupaten sendiri, dikarenakan kantor pemerintahan yang amat sangat jauh, contoh kecil untuk menghadiri pertemuan dengan dinas kesehatan, atau dinas lain, mereka TIDAK MAU mengadakan pertemuan diluar cilacap dengan alasan Jauh, apakabar dengan kami yang harus menempuh perjalanan jauh dari majenang, wanareja ke cilacap?? Apakah bapak ibu di dinas tidak memikirkan itu?? Terimakasih banyak sebelumnya 🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 06 November 2023 - 15:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 06 November 2023 - 15:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 14 November 2023 - 07:41 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP29350887 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 14 November 2023 - 11:03 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP29350887 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhSebelumnya kami menyampaikan apresiasi kepada Saudara yang telah memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.  
  1. Berkaitan dengan pemekaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengajukan usulan Pemekaran Kabupaten Cilacap ke Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah 2 (dua) kali melakukan kajian pemekaran. Kajian pertama dilakukan pada tahun 2007 bekerjasama dengan FISIP UNSOED Purwokerto dan Kajian kedua dilakukan pada tahun 2014 bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNSOED Purwokerto. Kedua kajian tersebut menyatakan pemekaran Kabupaten Cilacap layak dan merekomendasikan Kecamatan Sidareja (2007) dan Kecamatan Majenang (2014) sebagai lokasi calon ibukota Kabupaten. Namun demikian karena terbit kebijakan Pemerintah berkaitan dengan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia, maka usulan tersebut terkendala dan sampai saat ini belum bisa diwujudkan.
  2. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berkomitmen untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya pelayanan kependudukan sudah difasilitasi di Kantor UPT Disdukcapil Majenang (untuk wilayah barat), pelayanan secara online maupun pelayanan jemput bola/pelayanan keliling di tempat-tempat strategis sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pelayanan perijinan sudah dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Terminal Bus Cilacap. Untuk pelayanan PKB maupun balik nama kendaraan bermotor dapat dilayani di Samsat Majenang dan pelayanan uji kendaraan bermotor juga dapat dilayani di Terminal Majenang. Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya untuk mewujudkan digitalisasi pelayanan di berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  3. Selanjutnya berkaitan dengan kegiatan pertemuan/rapat-rapat kedinasan yang diselenggarakan oleh Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, telah mulai dilaksanakan secara hybrid (Daring dan Luring) dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan kedepannya akan terus diupayakan agar dapat diselenggarakan di lokasi terdekat dengan peserta maupun difasilitasi melalui zoom meeting.
  4. Pengembangan transportasi publik di Kabupaten Cilacap (termasuk AKDP dan AKAP) yang menjangkau wilayah-wilayah Kabupaten Cilacap menjadi salah satu prioritas kebijakan pembangunan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan membuka akses sentra-sentra perekonomian masyarakat. Sedangkan untuk akses transportasi KA merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat) dan sampai saat ini belum ada informasi terkait dengan rencana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau PT. KAI untuk membuka jalur KA yang melewati Majenang.
Demikian tanggapan kami, mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Sekian dan terima kasih Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh