Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29312583
KABUPATEN CILACAP, 24 Mar 2023
Assalamualaikum wr.wb Ijin dengan hormat kepada bapak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. saya mewakili atas nama masyarakat ahli waris Desa Citembong, Dusun Karangnangka, Watu Belah dan Duren sawit. Menyampaikan tentang konflik yang tidak pernah menemukan titik terang kepastian untuk masyarakat, khususnya masyarakat ahli waris dan ini sudah lama sekali terjadi di desa Citembong kec.bantarsari kab. cilacap provinsi jawa tengah. konlfik ini berawal dari masa penjajahan belanda yang di mana pada saat itu terjadi berbagai macam pemberontakan di wilayah tersebut. - pada tahun 1938, pemerintahan belanda menentukan batas-batas wilayah kota/kabupaten antaranya kota/kabupaten itu adalah kabupaten banyumas dan kabupaten cilacap dengan di batasi wilayah hutan yang di kelola oleh jawatan kehutanan yang di sebut Proces Verbaal. - pada tahun 1959, terjadi penguasaan sepihak oleh oknum dari perhutani dan pemerintah daerah cilacap mulai dari alasan penarikan surat-surat tanah untuk di perbaharui, dalil akan di jadikan tempat perang dan yang pada akhirnya masyarakat di paksa pergi meninggalkan kampung halaman mereka lalu wilayah tersebut di klaim sebagai lahan milik perhutani. - pada tahun 1965, sebagian dari masyarakat mencoba kembali ke kampung halama mereka karena merasa situasi sudah aman dan mereka membutuhkan sumber pangan, akan tetapi pemerintah daerah mengusirnya dengan alasan wilayah ini sudah menjadi milik perum perhutani. - pada tahun 2000-2020 masyarakat dan ahli waris masih bertekat dan mencoba untuk meminta hak ahli waris dan redistribusi tanah kepada masyarakat, akan tetapi dari pemda cilacap selalu tidak merespon kami. - Pada tahun 2021 kami mendapat undangan Mediasi bersama Perhutani dari Kantor BPN kabupaten cilacap, hasilnya perhutani tidak bisa menunjukan bukti apapun mengenai lahan tersebut dengan alasan lokasi tersebut adalah kewenangan KLHK. Selanjutnya kami bersurat dan hadir langsung menuju ke dinas KLHK di jakarta di sertai bukti-bukti yang kami punya. hasilnya tidak bisa di tangani dan akhirnya surat dan bukti kami titipkan di bagian penerimaan surat KLHK. Sampai tahun 2023 saat ini kami masih belum mendapatkan respon apapun dari KLHK ataupun Pemerintah daerah. Demikian Laporan Konflik sengketa ini, harapan kami agar bapak gubernur jateng dalam waktu dekat atau secepatnya untuk menyelesaiakan konflik ini, agar kami warga masyarakat bisa mendapatkan hak kami kembali.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 24 Maret 2023 - 20:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2023 - 08:37 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.