Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29081627
KABUPATEN REMBANG, 21 Jan 2023
Pak, saya mau tanya masalah curi bersama senin besok pengganti hari libur imlek. Apa benar itu hanya untuk pns/asn? Apa untuk karyawan pabrik sepwrti saya tidak libur? Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 22 Januari 2023 - 14:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:14 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait cuti bersama imlek, berlaku juga untuk perusahaan swasta seperti yang telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan Dengan demikian, pekerja atau yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang. terimakasih
Selesai
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:14 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai