Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28405492
KOTA SEMARANG, 25 Jun 2020
Maaf Pak sebelumnya. Saya ingin menanyakan perihal PPDB SMK di Jawa Tengah. Jadi adek saya daftar di SMKN 7 Semarang Jurusan Jembatan lewat jalur afirmasi dengan nilai 33,23 kebetulan ada pendaftar lain dengan nilai yang sama. Tapi kenapa malah dia di atas adek saya ya Pak? Maksudnya dengan nilai yang sama, apa yang membuat dia diatas adek saya? Saya tau ini bukan masalah waktu mendaftar soalnya juga duluan adek saya. Adek saya penerima KIP sedangkan dia BDT apa itu berpengaruh? Adek saya domisili Semarang dia Domisili Demak. Apa itu pengaruh? Tolong pak. Tolong dijawab pertanyaan saya. Saya bahkan sudah kirim email dan pesan ke PPDB JATENG tp tdk ada respon. Terimakasih sebelumnya
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:59 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK:
Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan
pendidikan.
b. Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan :
1) Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan
dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19,
melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan
kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid I9 yang
memiliki risiko tertular Covid- I 9.
2) Calon peserta didik dari keluarga miskin, dan
3) Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.
Seleksi :
Jalur afirmasi
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%. akan diseleksi berdasarkan:
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orangg dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9
diprioritaskan diterima;
2) nilai rapor semester I s.d V SMP/MTS sederajat ditambah bobot nilai
kejuaraan
3) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan SMK yang bersangkutan;
4) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama
dengan SMK yang bersangkutan;
5) usia yang paling tinggi calon peserta didik.