Rincian Aduan : LGWP28257340

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 08 Dec 2020

KOLUSI KORUPSI DISAAT NEGARA SEDANG SEKARAT Sungguh sangat miris melihat “ Oknum PNS” bagian penyedia barang dan jasa ( LPSE ) bermain main dengan dokumen dokumen administrasi demi memenangkan kandidiat titipan sebagai pemenang kegiatan. Apakah tidak cukupkah “ Mereka “ mendapatkan gaji negara dan berbagai fasilitasnya dan permainan empat mata kegiatan “ Penunjukan Langsung “ Sangat prihatin melihat semua ini, disaat negara sedang mengalami musiah pandemi dan sekarat dengan bertambahnya hutang hutang negara belum lagi tingkat pengangguran yang makin bertambah, Masih saja “ Oknum PNS” yang bermain begitu teganya tanpa mempedulikan hal hal yang terjadi di sekitar kita, dimana kita selalu di tuntut untuk mempunyai daya saing yang sehat dan tinggi menghadapi globalisasi guna memajukan negara, masih saja dipertontonkan hal hal yang yang menabrak aturan sendiri. Apa kita harus mewariskan permainan permainan “ empat mata” kepada generasi penerus kita agardapat bisa bertahan hidup di negeri yang kita cintai Sistem pengadaan yang di buat secara baik dan terbuka masih saja di cari celah celah untuk mendapatkan “pundi pundi kongkalikong” tanpa adanya klarifikasi dan pembuktian yang dapat diterima dengan akal sehat bagi penyedia. Jika kita mau Fear berapa sih komposisi presentase % jika di tunjuk sebagai pemenang penyedia dilihat dari prosentase ( Dokumen : Harga : Kepentingan ) yang tahu tahu di gugurkan tanpa keterangan yang masuk akal Pengguna anggaran seringkali menabrak norma norma aturan main yang telah di buat, karna hukum kita dan pengawasan sangatlah tumpul dan tak punya nyali untuk mengatasinya walaupun payung hukum telah tersedia, dan sangat disayangkan sekali sistem yang telah dibuat sedemikian rupa tidak diawasi dan di biarkan egitu saja hingga terbobolnya anggaran2 negara untuk “ oknum oknum tak bermoral “ apalagi anggaran untuk kegiatan pencegahan covid 19 Sebagai gambaran kasus terjadi pada kegiatan LPSE kabupaten Demak dengan Belanja Bahan kegiatan ( Kelompok JPE – DID 2 ) kode kegiatan 6813423 pengguna anggaran DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINSOS P2PA anggaran tahun 2020 http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/lelang/6813423/pengumumanlelang Dan Hasil evaluasi http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/evaluasi/6813423/hasil Mohon untuk di evaluasi kembali karena di sinyalir adanya permainan “ empat mata & kecurangan “ dilihat dari penjelasan yang di sampaikan pokja yang kurang dapat diterima dengan akal sehat. Dimana jika kita telusuri bahwa penawar nomer 1 SETIA PERDANA mempunyai trackrecod yang bagus dimana mereka mendapatkan pekerjaan di dinas propinsi dalam pengadaan kelengkapan pencegahan covid 19 yang notabennya secara dokumen pasti komplit disamping itu penawaran harga juga yang rendah https://ppid.dinkesjatengprov.go.id/ppid/wp-content/uploads/2020/09/Jogo-Tonggo-Kit-CV-Setia-Perdana.pdf Demikian untuk menjadikan periksa Pemerhati Anggaran MULYONO

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:47 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:48 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:50 WIB

Kabupaten Demak

  Kpd. Sdr. Mulyono di Desa Kedondong, Demak Tender elektronik (e-procurement) dilaksanakan di LPSE Kabupaten Demak. Ketentuan proses pemilihan dan Syarat-syarat tender diatur dalam Dokumen Pemilihan yang harus ditaati dan menjadi pedoman semua peserta tender. Dokumen pemilihan pada paket tersebut telah diunggah oleh Pokja Pemilihan dan dapat diunduh oleh semua peserta. Pokja telah melaksanakan proses tender sesuai tahapan dalam Dokumen Pemilihan yaitu evaluasi administrasi dan kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga. Tender paket Belanja Bahan Kegiatan (Kelompok JPE- DID 2) menggunakan metode Tender - Pasca kualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam hal peserta tidak lulus pada salah satu tahapan maka secara elektronik di SPSE tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hasil evaluasi dapat dilihat oleh masyarakat pada laman: http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/evaluasi/6813423/hasil
 
Kpd.  Tender elektronik (e-procurement) dilaksanakan di LPSE Kabupaten Demak. Ketentuan proses pemilihan dan Syarat-syarat tender diatur dalam Dokumen Pemilihan yang harus ditaati dan menjadi pedoman semua peserta tender. Dokumen pemilihan pada paket tersebut telah diunggah oleh Pokja Pemilihan dan dapat diunduh oleh semua peserta. Pokja telah melaksanakan proses tender sesuai tahapan dalam Dokumen Pemilihan yaitu evaluasi administrasi dan kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga. Tender paket Belanja Bahan Kegiatan (Kelompok JPE- DID 2) menggunakan metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam hal peserta tidak lulus pada salah satu tahapan maka secara elektronik di SPSE tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hasil evaluasi dapat dilihat oleh masyarakat pada laman: http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/evaluasi/6813423/hasil